OTT Hakim Tipikor Bengkulu, KPK Amankan 4 Orang
Berita

OTT Hakim Tipikor Bengkulu, KPK Amankan 4 Orang

Dua diantaranya hakim.

Oleh:
NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES
KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pengadilan. Kali ini, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Bengkulu Janner Purba (JP). "(Ditangkap) Sekitar pukul 15.30 WIB, TKP di rumdin (rumah dinas) Ka PN Kepahiang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat, Senin (23/5).

Walau belum merinci perkara apa yang menjerat Kepala PN Kepahiang, Agus mengungkapkan, JP juga merupakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Namun, ia belum mau membeberkan apakah penangkapan JP terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu atau tidak.

Sementara, menurut sumber hukumonline, selain JP, ada tiga orang lainnya yang diamankan KPK. Dua diantaranya berinisial To dan SS. To merupakan seorang hakim, sedangkan SS adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus. Hingga kini, keempatnya masih berada di Bengkulu.

Keempatnya belum diterbangkan ke Jakarta. SS diketahui pula sebagai terdakwa kasus korupsi Berdasarkan penelusuran, SS adalah Syafri Syafi'i. SS bersama mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edi Santoni didakwa melakukan tindak pidana korupsi honor Tim Pembina RSUD M Yunus di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Akan tetapi, belum diketahui apakah penangkapan hakim JP dan To berkaitan dengan penanganan perkara korupsi honor Tim Pembina RSUD M Yunus. Yang pasti, dalam perkara korupsi honor Tim Pembina RSUD M Yunus, sudah ada beberapa terdakwa yang divonis. Sementara, sidang SS masih berproses di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Di lain pihak, Wakapolres Kepahiang Kompol Catur Barabowo membenarkan jika pihaknya diminta bantuan oleh KPK untuk memfasilitasi terkait penangkapan Ketua PN Kepahiang. "(Tapi) Kami tidak bisa menjelaskan secara detail terkait penangkapan Ketua PN Kepahiang, kami hanya memfasilitasi penangkapan itu," ujarnya.

Sementara, panitera PN Kepahiang Susianti mengaku tidak mengetahui penangkapan JP. "Saya tidak tahu kalau ketua PN ditangkap KPK, tadi ada orang yang datang ke sini memberitahukan masalah itu. Orang-orang banyak yang menelepon saya, tapi saya tidak tahu soal penangkapannya dan dalam perkara apa," tuturnya.

JP ditangkap oleh enam orang petugas dari KPK dibantu tim dari Polda Bengkulu dan langsung dibawa ke Markas Polda Bengkulu. Sebelum ditangkap, JP masih mengikuti persidangan hingga pukul 15.00 WIB terhadap empat terdakwa penusuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang di PN Kepahiang.

Bersamaan dengan penangkapan JP, petugas KPK juga mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor roda dua. KPK mengamankan pula uang tunai senilai Rp150 juta. Belum diketahui pasti peruntukan uang tersebut. Diduga uang itu berkaitan dengan perkara yang  sedang ditangani JP di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

JP sendiri dilantik sebagai Ketua PN Kepahiang pada Juni 2015, menggantikan Ketua PN Kepahiang sebelumnya, Purjana. Sebelum menjadi Ketua PN Kepahiang, JP menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kepahiang. JP dilantik sebagai Wakil Ketua PN Kepahiang pada Februari 2014. JP juga pernah menjadi hakim di PN Pematangsiantar.
Tags:

Berita Terkait