5 Hal yang Perlu Diketahui Kurator Soal Hakim Pengawas
Berita

5 Hal yang Perlu Diketahui Kurator Soal Hakim Pengawas

Kurator dan hakim pengawas harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Ricardo Simanjuntak. Foto: SGP
Ricardo Simanjuntak. Foto: SGP
Undang-undang memberikan satu prinsip kehati-hatian terhadap kurator dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya melalui pengawasan dari Hakim Pengawas. Mantan Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ricardo Simanjuntak, berpendapat hakim pengawas tersebut bukan sedang melakukan tugas kehakiman, tetapi melakukan pengawasan dan memberikan pendapat terhadap proses yang dijalani oleh kurator. Pendapat itu disebut dengan penetepan hakim pengawas. Lalu hal apa saja sebenarya yang harus diketahui oleh kurator terhadap hakim pengawas?

Pertama, untuk melakukan lelang tidak diperlukan penetapan hakim pengawas. Dalam melakukan lelang oleh kurator sebenarnya tidak dibutuhkan penetapan hakim pengawas. Soalnya, sudah ada peraturan yang mengatur secara detail mengenai tata cara lelang sehingga ketika kurator sudah melakukan peraturan lelang dengan baik maka sudah pasti kurator tersebut sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan sehingga tidak perlu adanya penetapan dari hakim pengawas.

“Sebenarnya memang karena kita civil law, karena ada salah pencatatan sehingga banyak pihak menjadi gamang yaitu menggunakan cara yang paling mudah yaitu membutuhkan penetapan hakim pengawas untuk melakukan lelang. Padahal kalau saya lihat esensi penetapan hakim pengawas itu tidak ada. Karena peraturan lelang itu sudah mengatur keseluruhan. Dengan adanya peraturan lelang, sebenarnya kebutuhan penetapan hakim pengawas terhadap lelang itu tidak perlu,” ujarnya.

Kedua, hanya penjualan di bawah tangan yang membutuhkan penetapan hakim pengawas. Dalam mengawasi kegiatan tersebut hakim dapat memberikan pendapat. Kalau penetapan hakim tidak disetujui oleh kurator sepanjang berhubungan dengan kepentingan budel, Pasal 78 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan memberikan kewenangan kepada kurator untuk tetap berjalan karena akhirnya kuratorlah yang bertanggung jawab.

“Di mana kalau mau jual di bawah tangan butuh penetapan. Yang perlu adalah penetapan hakim pengawas untuk jual di bawah tangan karena itu tindakan yang dilakukan kurator secara pribadi. Tidak ada peraturannya maka sikap kehati-hatian kurator harus diawasi oleh hakim pengawas, tapi bukan untuk melakukan penjualan lelang karena lelang sudah ada peraturannya,” jelasnya.

Dengan adanya pengawasan ini, kata Ricardo, dapat dipastikan penjualan di bawah tangan sudah dilakukan dengan benar sehingga memang dibutuhkan pengawasan dari hakim pengawas.

Ketiga, kurator dan hakim pengawas harus mempunyai pengetahuan yang sama. Diperlukan pengetahuan yang sama antara kurator dan hakim pengawas. Setiap kali ketika kurator diminta bekerja secara cepat dan tepat, maka hakim pengawas yang bertugas untuk mengawasi juga harus berkeja secara cepat. “Kalau tidak sama berjalannya akan menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai. Ini sering terjadi, kalau dulu hakim niaga idealnya hanya menangani niaga sedangkan dalam praktik kita hakim niaga sering menangani praktik yang lain. Sehingga seringkali sibuk, nah karena menjadi sangat sibuk maka tidak konsentrasi seperti kurator. Sehingga hakim pengawas butuh waktu dan itu seringkali menghambat,” paparnya.

Keempat, kurator harus tingkatkan pemahaman tentang kepailitan, tidak boleh mengecilkan tugas hakim pengawas.  Kurator harus tetap meningkatkan pemahaman supaya dapat dilihat esensinya. Misalnya rasio hak kepemilikan dan penjaminan itu harus dikuasai. Dan hakim pengawas harus mem-backup kewenangan yang sedang dilaksanakan oleh kurator itu. Jadi bukan untuk mengecilkan kewenangan itu.

“Juga kewajiban terhadap buruh dan terhadap pajak. kurator adalah bagian dari alat eksekusi peradilan sehingga harus dilildungi. Itu juga harus menjadi bagian supaya bisa memastikan proses dengan baik kalaupun debitor dinyatakan harus pailit. Karena kurator bukan penjual barang bekas. Kurator adalah pihak yang memang ditugaskan untuk melakukan upaya memaksimalisasi nilai agar bisa dibayarkan dengan maksimal ke kreditor. Dalam memaksimalisasi, kurator juga harus memiliki kewenangan yang harus dijaga. Dan hakim pengawas harus mem-backup kewenangan itu. Jadi bukan untuk mengecilkan kewenangan itu. Atau juga sebaliknya, no either way. Jadi harus saling mendukung,” tutupnya.

Kelima, sejauh mana tugas-tugas hakim pengawas. Mana hak dan kewajiban hakim pengawas harus diketahui oleh kurator. Jangan sampai tugas kurator diserahkan kepada hakim pengawas. Akhirnya, kita seolah menjadi bawahan hakim pengawas. Padahal tidak seperti itu, hakim pengawas kan mengawasi pemeriksaan.

“Kurator kan kewenangannya sangat besar di dalam undang-undang, jangan sampai kekuasaan itu diambil oleh hakim pengawas yang bukan merupakan tugasnya,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait