Ternyata, Fee Advokat Paling Banyak Dikeluhkan Pencari Keadilan
Berita

Ternyata, Fee Advokat Paling Banyak Dikeluhkan Pencari Keadilan

Menurut survei Bank Dunia tahun 2015, hal ini menjadi salah satu faktor peringkat Indonesia dalam EODB masih berada di urutan buncit.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Hakim agung Syamsul Maarif (kedua dari kanan). Foto: RES
Hakim agung Syamsul Maarif (kedua dari kanan). Foto: RES
Pemerintah kian gencar mengejar ketertinggalan peringkat Indonesia dalam survei kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB). Tahun 2016, laporan Bank Dunia memperlihatkan Indonesia menempati urutan 109 dari total 189 negara yang disurvei. Naik 11 peringkat dari tahun sebelumnya yang berada di peringkat 120.

Setidaknya, ada 10 indikator yang diukur oleh Bank Dunia sepanjang Juni 2014 hingga Juni 2015. Naiknya peringkat Indonesia, disebutkan karena ada perbaikan pada lima sektor, salah satunya adalah penegakan kontrak (enforcing contract). Hakim agung Syamsul Maarif mengatakan,penegakan kontrak hanyalah salah satu dari 10 indikator yang dijadikan ukuran oleh Bank Dunia. 

“Kita ada di urutan 170 (penegasan kontrak), menurut mereka (Bank Dunia) penegakan kontrak sangat tidak efektif,” ujar Syamsul dalam “Sosialisasi dan Diskusi PERMA Gugatan Sederhana” yang digelar oleh PSHK, LeIP, Tim Pembaruan Peradilan MA bekerjasama dengan hukumonline dan didukung oleh AIPJ di Jakarta, Selasa (21/6).

Syamsul mengungkapkan, terpaut jauhnya peringkat penegakan kontrak di Indonesia bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga berpedoman salah satunya dari survei yang dilakukan oleh Bank Dunia yang dirilis tahun 2015 silam. Survei itu menunjukkan bagaimana efektivitas penegakan kontrak di Indonesia yang dilakukan terhadap dua pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Pusat dan PN Surabaya.

Misalnya, penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait pengajuan gugatan memakan waktu hingga 60 hari. Lalu, proses persidangan dan putusan memakan waktu 220 hari dan pelaksanaan putusan memakan waktu 180 hari. Menurut Syamsul, semestinya proses penanganan perkara jika merujuk kepada aturan hukum acara harus sudah diputus paling lama lima bulan.

Potret yang muncul atas temuan Bank Dunia belum sepenuhnya menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Namun, Syamsul tak menampik bahwa hasil survei tersebut secara ilmiah dapat diterima lantaran setiap survei pasti menggunakan metodologi tertentu yang menjadi acuan di lapangan.

“Ini jadi latar belakang kenapa kita cari terobosan menyelesaikan perkara, sengketa perdata kontrak bisa lebih cepat,” katanya.

Terlepas dari persoalan lambatnya penangan perkara tersebut, Syamsul mencoba mengupas survei Bank Dunia secara lebih mendalam. Menariknya, lanjut Syamsul, temuan Bank Dunia ketika melakukan penelitian tak cuma berhasil memotret persoalan lambatnya penanganan perkara tetapi persoalan biaya-biaya berkaitan proses peradilan juga tak kalah penting ‘menyumbangkan’ problem atas peringkat Indonesia dalam hal penegakan kontrak.

Ada empat komponen biaya yang ditelusuri dari praktik penanganan perkara baik di PN Jakarta Pusat dan PN Surabaya. Dalam diskusi saat itu, Syamsul tercengang saat mengetahui ternyata dari empat komponen yang diukur, biaya jasa advokatlah yang justru paling besar. Misalnya di PN Jakarta Pusat, dari total 118 persen komponen biaya, tercatat 90 persen hanya untuk fee advokat. Terbesar adalah biaya eksekusi yang mencapai 25 persen. Sementara, biaya perkara di pengadilan meliputi panjer perkara hanya 3,1 persen.

“Biaya ini menarik sejak tahun 2012. Saat itu populer di Indonesia saat bank dunia menemukan bahwa biaya pihak berperkara di pengadilan itu 118 persen lebih tinggi dari nilai gugatan. Jadi bagi investor, ngapain selesaikan perkara di pengadilan kalau kemudian biaya lebih tinggi dari nilai gugatan,” sebutnya.

Survei sejenis juga dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) MA pada tahun yang sama. Survei yang ditujukan untuk mengukur persepsi masyarakat untuk perbaikan peradilan itu pun menunjukkan hal yang tidak jauh berbeda dengan hasil Bank Dunia. Setidaknya, 60 persen masyarakat sangat ingin biaya-biaya di pengadilan segera dilakukan perbaikan.

Satu hal menarik lagi, komponen tertinggi justru karena biaya advokat yang diikuti dengan biaya memenuhi panggilan pengadilan. Dikatakan Syamsul, yang disebut persepsi mungkin saja bisa salah atau benar. Tetapi masyarakat juga melihat dan merasakan bahwa ada hal-hal yang perlu diperbaiki, terutama soal biaya yang terlalu besar.

Lebih lanjut, Syamsul berpikir mestinya fee advokat itu dilakukan standarisasi meskipun disepakati dalam kontrak pemberian jasa hukum. “Sama dengan praktik di properti, biaya diambil fee 15 persen. Apakah mungkin nanti antara klien dengan lawyer itu ketika ada kontrak pemberian kuasa kemudian maksimal lawyer fee-nya 15 persen dari gugatan,” usulnya.

Berdasarkan penelusuran hukumonlineUU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur standar baku atau tarif baku mengenai besarnya honorarium atas jasa hukum seorang advokat. Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa besarnya honorarium advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Makna ‘secara wajar’ maksudnya dengan tetap memperhatikan risiko, waktu, kemampuan,dan kepentingan klien.

Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dengan dua macam skema pembayaran, yakni lump sum (suatu jumlah pembayaran untuk beberapa jasa hukum) dan hourly basis (dihitung per jam). Selain itu, dikenal juga jenis fee advokat lainnya seperti lawyer fee (dibayar dimuka sebagai biaya profesional), operational fee (dikeluarkan klien selama penanganan perkara oleh advokat), dan success fee (persentasenya ditentukan berdasarkan perjanjian antara advokat dank lien saat perkaranya menang).

Patut diketahui, klien berhak meminta informasi dari advokat mengenai perhitungan honoraroium. Komponen-komponennya dan cara pembayarannya apakah akan dibayarkan sebelum atau sesudah putusan pengadilan. Sebab, Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia dinyatakan bahwa advokat tidak dibenarkan membenani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

“Kalau itu bisa dibangun saya kira akan kontribusi banyak,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait