Remisi, Hadiah Istimewa untuk Penghuni Jeruji Besi
Utama

Remisi, Hadiah Istimewa untuk Penghuni Jeruji Besi

Menjelang Idulfitri 1437 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada ribuan narapidana.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Remisi. Kalimat ini sangat dinantikan oleh narapidana. Ya, diskon masa hukuman yang biasa diberikan pemerintah di hari Raya atau hari Kemerdekaan ini sangat ditunggu oleh mereka yang mendekam di balik jeruji besi. Menjelang Idulfitri 1437 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada ribuan narapidana. Hadiah istimewa bagi mereka dan keluarga. 

Di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), misalnya. Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel memberikan remisi khusus kepada 2.281 narapidana beragama Islam. Para narapidana tersebut diberikan remisi khusus Lebaran sebanyak 15 hari hingga 60 hari atau maksimal selama dua bulan.

“Dengan adanya pemberian remisi khusus tersebut, terdapat puluhan narapidana yang masa hukumannya tinggal 15 hari hingga dua bulan lagi, bisa langsung bebas pada Hari Raya Idulfitri 6 Juli 2016 karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi remisi yang diperolehnya itu,” kata Kepala Divisi Pemsyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan Zulkifli Bustomi, di Palembang, Senin (4/7).

Dia menjelaskan remisi khusus Idulfitri itu diberikan kepada narapidana umum dan khusus yang telah memenuhi persyaratan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan cabang rutan.

Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, 3 kepala rutan, dan 5 kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel. Menurutnya, Para kepala lapas, rutan, dan cabang rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi.Bila tidak terdapat kasus khusus, setiap narapidana yang diusulkan berhak mendapat remisi akan disetujui sesuai haknya yang diatur dalam Undang-undang.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, sebanyak 2.751 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Gunung Sari dan Rumah Tahanan Makassarmendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Lebaran 2016.Sebagaian besar napi yang mendapat remisi adalah mereka yang sebelumnya malakukan tindak pidana umum.Sedangkan sebagian terjerat kasus lain dan narkoba.

Menurut Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kemenkumham Wilayah Sulsel, Jauhar Fardi, napi yang dianggap berkelakukan baik selama ditahan, baik di Rutan maupun di Lapas telah mendapatkan remisi sesuai dengan haknya tetapi tetap menjalani masa tahanan. Sementara yang mendapatkan remisi dan bersamaan habis masa tahanannya maka dibebaskan.

Sedangkan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah mencatat, sebanyak 3.948 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang tersebar di seluruh provinsi itu akan memperoleh remisi Lebaran 2016.Jumlah tersebut untuk napi kasus dan pidana umum. Remisi untuk napi sebanyak itu diberikan berdasarkan surat keputusan Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Moelyanto, menuturkan dari jumlah tersebut, tercatat 68 napi akan langsung bebas usai menerima surat keputusan saat Lebaran 2016.Adapun sisanya, masih harus menjalani sisa hukuman setelah memperoleh remisi.

Untuk diketahui, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.32 Tahun 1999, setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.

Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) PP No.99 Tahun 2012 mengatur; (2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Ayat (3) menyatakan, Persyaratan berkelakuan baik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; danb. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.”

Selain syarat-syarat yang terdapat pada Pasal 34 PP No.99 Tahun 2012, persyaratan lain juga terdapat dalam Pasal 34A ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 yang berbunyi:“Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:

a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; danc. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau 2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.”

Tags:

Berita Terkait