Menteri Susi Berharap Menang Kasasi Atas Kasus Kapal Selin
Berita

Menteri Susi Berharap Menang Kasasi Atas Kasus Kapal Selin

Semua pihak diharap mengawasi proses kasasi.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Foto: RES
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Foto: RES
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak akan tinggal diam dengan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, yang membebaskan Shoo Chiau Huat (50), warga negara Singapura, pada 11 Juli lalu.

Shoo Chiau Huat adalah nakhoda kapal MV Selin berbendera Guinea Equatorial yang berbobot 78 GT. Dia ditangkap karena telah melakukan pencurian ikan lantaran barang bukti berupa enam buah alat pancing dan 20 ekor ikan campuran.

Atas diputus bebasnya Shoo Chaiu Huat, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap bisa memenangkan kasasi dalam kasus tersebut. "Kapal ini aneh, benderanya Guinea Equatorial, diawaki Singapura tapi nangkap ikannya di Indonesia. Saya harap keputusan kami untuk kasasi ini dimenangkan kembali karena tidak ada pasal yang mengharuskan mereka bebas," kata Susi dalam jumpa pers seusai Halal Bihalal Idul Fitri 1437 H di Jakarta, Senin (18/7).

Ia menuturkan, masuknya kapal berbendera Guinea Equatorial itu sudah menyalahi aturan UU Keimigrasian. Kapal tersebut juga disebutnya melakukan pelayaran tanpa izin. Pelanggaran berat lainnya adalah karena mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Kurang apa lagi? Saya harap semua mengawasi proses kasasinya. Kami ingin memperlakukan tindakan ilegal, Unreported and Uregulated Fishing (IUU Fishing) dari negara mana pun dengan adil dan tegas. Tidak memilah-milah dari negara mana," katanya.

Lebih lanjut, Susi mengatakan dari hasil sidang FAO di Italia, pekan lalu, semua negara FAO menekankan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku penangkapan ikan ilegal. Itulah sebabnya, ia menegaskan tidak akan pilih kasih terhadap negara mana pun yang melakukan pelanggaran tersebut di perairan Indonesia.

"Kita kawal bersama semangat nasional ini. Ikan kita sudah banyak, kebijakan sudah benar, sudah bisa naikkan Produk Domestik Bruto (PDB) luar biasa di sektor perikanan dan nilai tukar nelayan. Jangan sampai pembebasan satu kapal ini membuat kapal yang sudah pergi balik lagi ke Indonesia karena menganggap Indonesia sudah bebas," pesannya.

Susi mengaku sangat prihatin atas putusan bebas tersebut. Ia juga mengaku heran lantaran sesuai konsensus nasional, kapal yang melakukan pelanggaran pencurian ikan seharusnya disita untuk ditenggelamkan atau dikandaskan jadi monumen.

"Ini insiden kedua setelah Hai Fa, dan ini sangat memprihatinkan," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menjatuhkan putusan bebas terhadap Shoo Chiau Huat (50), warga negara Singapura yang merupakan nakhoda kapal MV Selin berbendera Guinea Equatorial karena tidak terbukti melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Tinggi Kepulauan Riau menuntut nakhoda Shoo dakwaan tunggal dengan hukuman selama dua tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tenggelamkan Kapal
Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menenggelamkan sejumlah kapal pelaku penangkapan ikan ilegal di Natuna, Kepulauan Riau, pada 17 Agustus mendatang.

"Ada perayaan 17 Agustus di pulau terpencil dan terdepan. Rencananya akan di Natuna. Kami ingin siapkan sekalian dengan penenggelaman kapal," kata Susi.

Susi menuturkan, pihaknya juga tengah mempersiapkan kegiatan penenggelaman kapal yang rencananya digelar seusai Lebaran meski belum secara detail menyebutkan kapal-kapal mana yang akan ditenggelamkan. Kementerian itu rencananya menenggelamkan lebih 30 kapal ikan asing yang diduga menangkap ikan secara ilegal di wilayah Indonesia.

Tags:

Berita Terkait