Ini Peran Strategis UU Paten di Berbagai Sektor
Berita

Ini Peran Strategis UU Paten di Berbagai Sektor

Semakin banyak paten yang didaftarkan pemilik hak paten ke lembaga yang diberikan kewenangan, berdampak pula pada pendapatan negara.

Oleh:
Rofiq Hidayat/Tri Yuanita Indriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Secercah harapan muncul setelah DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) No.14 Tahun 2001 tentang Paten menjadi undang-undang. Di saat negara tak lagi bertumpu pada sumber daya alam yang kian menipis dan tidak terbarukan, keberadaan UU Paten dapat dijadikan acuan yang berimplikasi terhadap penambahan pendapatan negara. Paten memiliki peran strategis dalam berbagai bidang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengatakan sektor industri menjadi bagian yang lekat dengan paten. Begitu pula dengan sektor teknologi dan pertanian. Kepemilikan terhadap hasil karya berupa produk maupun hasil temuan tertentu wajib di patenkan melalui hak kekayaan intelektual. Meski Paten nantinya bersinggungan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Merk yang kini masih dalam pembahasan di DPR, setidaknya bakal menjadi dukungan dalam memperkuat paten.

Semakin banyak paten yang didaftarkan pemilik hak paten ke lembaga yang diberikan kewenangan, berdampak pula pada pendapatan negara. Menurut Yasonna, di kebanyakan negara yang minim sumber daya alam, mereka lebih menggantungkan dengan sumber daya manusia. Kreatifitas hasil karya yang dihasilkan sumber daya manusia menjadi ujung tombak terhadap perekonomian negara. (Baca Juga: Disetujui Jadi UU, Ini Hal Penting yang Diatur dalam UU Paten)

“Ini pertaruhan kita dengan negara lain. Ini kita harapkan memberikan keuntungan besar bagi bangsa kita,” ujar Yasonna, Kamis (29/7).

Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir menambahkan, keberadaan UU Paten meningkatkan nilai tambah dari berbagai aspek. Setidaknya, Kemenristek Dikti memberikan masukan. Misalnya, supaya terdapat nilai tambah maka inovasi paten mesti dihasilkan berdasarkan riset.

Nasir mengatakan bahwa institusi yang dipimpinnya telah memetakan, setidaknya terdapat 7 bidang strategis. Pertama, bidang pangan dan pertanian. Kedua, bidang kesehatan dan obat-obatan. Ketiga, bidang informasi dan teknologi. Keempat, bidang transportasi. Kelima, bidang nano teknologi. Keenam, bidang teknologi pertahanan. Ketujuh, bidang energi dari energi terbarukan.

“Ini semua bidang kami patenkan. Semua riset maju kami patenkan dan ini harus dilindungi,” ujarnya. (Baca Juga: Yuk, Intip Aturan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Paten, John Kenedy Aziz, mengatakan peran UU Paten dalam sektor teknologi amatlah penting dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing dalam mengelola sumber daya yang dimiliki Indonesia. Pemanfatan teknologi yang telah dipatenkan dalam mendukung transformasi pereknomian nasional menuju perekonomian yang berbasis keunggulan kompetitif.

Melalui UU Paten, negara mengambil peran melindungi kesejahteraan melalui pemanfaatan paten. Misalnya bidang kesehatan, keselamatan lingkungan dan pertahanan keamanan, serta perlindungan sumber daya genetik. “Dengan demikian UU Paten sebagia bentuk kehadiran negara dalam menstimulus peningkatan inovasi nasional dan perlindungan kesejahteraan umum serta penghargaan terhadap inventor dalam negeri,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Cita Citrawinda Noerhadi menyambut positif keberadaan UU Paten terbaru. Ia berpandangan Indonesia sebagai negara potensial. (Baca Juga: Menkumham: Kekayaan Intelektual di Indonesia Masih Didominasi Asing)

Setidaknya, tender yang dimiliki Indonesia tak kalah sebelumnya dengan pihak luar negeri. Ia berharap definisi paten sederhana diperlua agar membuka peluang para investor Indonesia memperoleh perlindungan paten.

“Terkait bahwa itu pengetahuan tradisional, apakah itu terkait dengan sumber daya genetik dan terkait dengan jasa trenik,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait