Ini Invensi yang Dapat Diberi Paten
Berita

Ini Invensi yang Dapat Diberi Paten

Mulai ide baru dan mengandung langkah inventif hingga teknologi yang diungkap sebelumnya mencakup dokumen permohonan yang diajukan di Indonesia. Invensi mesti dapat diterapkan dalam dunia industri sesuai uraian dalam permohonan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Kehadiran UU tentang Paten terbaru menjadi angin segar bagi para pemilik ide dan produk hasil produksi sendiri. Setidaknya dengan mematenkan hasil karya berupa ide (invensi) yang dituangkan dalam bentuk produk dapat berdampak ekonomis bagi pemilik paten. Merujuk pada UU Paten terbaru, setidaknya mengatur invensi yang dapat diberi paten.

Invensi dalam UU tentang Paten dimaknai sebagai ide inventor (orang atau bersama-sama melaksanakan ide) yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Hasilnya berupa produk atau proses, mau pun penyempurnaan pengembangan produk.

Setidaknya, ada beberapa invensi yang dapat diberi paten. Pertama, invensi dianggap baru dan mengandung langkah inventif. Selain itu, invensi tersebut dapat diterapkan dalam dunia industri dengan catatan bila tanggal penerimaan invesi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

Kedua, teknologi yang diungkap sebelumnya telah diumumkan di Indonesia maupun luar negeri dalam suatu tulisan, uraian lisan maupun peragaan. Selain itu, penggunaan maupun cara lain yang memungkinkan seorang ahli melaksanakan sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioroitas dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas. (Baca Juga: Ini Peran Strategis UU Paten di Berbagai Sektor)

Ketiga, teknologi yang diungkap sebelumnya mencakup dokumen permohonan lain yang diajukan di Indonesia. Tentunya, dokumen permohonan tersebut dipublikasikan setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan substanitifnya sedang dilakukan. Tetapi, tanggal penerimaan tersebut lebih awal dari tanggal penerimaan atau tanggal prioritas.

Namun begitu, terdapat pengecualian terhadap ketentuan teknologi yang diungkap telah diumumkan di dalam maupun luar negeri. Pasalnya, invensi tidak dianggap telah diumumkan bila dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penerimaan invensi telah dilakukan beberapa hal, yakni dipertunjukan dalam suatu pameran resmi di Indonesia maupun di negara lain.

Kemudian, digunakan di Indonesia atau luar negeri oleh inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan. Bahkan, diumumkan oleh inventornya dalam sidang ilmiah dalam bentuk ujian skripsi, tesis, disertasi atau karya ilmiah lainnya. Hal lainnya diumumkan dalam forum ilmiah dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan dan penelitian.

Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 bulan setelah tanggal penerimaan terdapat pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban dalam rangka menjaga kerahasiaan invensi tersebut. Sejatinya, invensi mengandung langkah inventif bagi seseorang yang memiliki keahlian tertentu di bidang teknik. (Baca Juga: Disetujui Jadi UU, Ini Hal Penting yang Diatur dalam UU Paten)

Untuk menentukan invensi menjadi hal yang tidak dapat diduga mesti dilakukan uji coba dengan memperhatikan keahlian ketika permohonan diajukan. Terpenting, invensi dapat diterapkan dalam industri tertentu, sebagaimana diuraikan dalam permohonan yang diajukan pemohon paten.

Tidak dapat diberi paten
Selain dengan beberapa item yang dapat diberi paten oleh pihak yang diberikan kewenangan oleh UU, ternyata terdapat invesi yang tak dapat diberi paten. Dalam UU tentang Paten menyebutkan beberapa invensi yang tak dapat diberi paten. Pertama, proses atau produk yang bersifat pengumuman dan penggunaan. Sementara pelaksanaanya pun bertentangan dengan peraturan perundangan, agama, ketertiban umum dan kesusilaan.

Kedua, metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dana tau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dana atau hewan.  Ketiga, teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika. Keempat, mahluk hidup, kecuali jasad renik. Kelima, proses biologis yang esensial untuk memprduksi tanaman, hewan.  “Kecuali proses non biologis atau proses mikro biologis” demikian UU Paten menyebutkan.

Tags:

Berita Terkait