Polisi Usut Penjualan WNI ke Jepang
Aktual

Polisi Usut Penjualan WNI ke Jepang

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Polisi Usut Penjualan WNI ke Jepang
Hukumonline
Badan Reserse Kriminal Polri terus mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirimkan warga negara Indonesia secara ilegal ke Jepang.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan tersangka dalam kasus ini adalah AZD alias Dewi.
"Kami sudah menahan tersangka sejak pertengahan Juli 2016. Sementara tersangka lain yang namanya sudah ada di penyidik akan segera ditangkap," ujar Umar di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8).
Adapun modus perdagangan orang ini, ujar Umar melanjutkan adalah tersangka AZD membuka usaha tanpa izin bernama LPK Berkah Aksara yang seolah tujuannya untuk melatih para korban berbahasa Jepang sebelum mengirimkan mereka bekerja di negeri Sakura.
Beberapa orang yang berhasil dikelabui oleh tersangka dan diiming-imingi gaji sebesar Rp20 juta--Rp30 juta perbulan, dengan terlebih dahulu dikenakan biaya proses pemberangkatan ke Jepang sebesar Rp40 juta--Rp90 juta perorang.
Ada 16 orang yang diberangkatkan ke Jepang dan setibanya di sana mereka dibuatkan KTP pengungsi/pencari suaka oleh jaringan AZD alias Dewi.
Setelah bekerja satu bulan di perkebunan, mereka dipergoki oleh pihak imigrasi Jepang dan ditahan di ruang detensi karena dokumen pengungsi tidak diperkenankan bekerja di sana, untuk kemudian dideportasi.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait