Catatan Dua Ahli yang Memberatkan Bagi Jessica
Berita

Catatan Dua Ahli yang Memberatkan Bagi Jessica

Pengacara terdakwa, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya menolak rekaman CCTV para ahli yang dianggapnya sebagai bukti yang ilegal (illegal evidence), sehingga tidak sah.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7).
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7).
Dua pakar forensik digital yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Mirna Salihin, cenderung memberatkan posisi terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Dalam pemaparan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, ahli forensik Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh dan anggota Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI) Christopher Hariman Rianto mengungkapkan beberapa kejanggalan yang terlihat dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang telah ditelusuri para ahli.
Meski didengarkan pendapatnya secara terpisah, kedua orang yang memfokuskan pemeriksaan rekaman ke sosok Jessica ini mengungkapkan kejanggalan yang hampir sama.
Salah satunya adalah adanya perpindahan posisi tas kertas (paper bag) di atas meja nomor 54 di kafe Olivier, yang semula disusun acak, menjadi sejajar sehingga menutupi minuman, coctail dan kopi es vietnam, yang sudah tersedia di depan terdakwa.
Berdasarkan CCTV yang telah diolah tim forensik, sehingga bisa dilakukan pembesaran (zoom in), penggeseran itu dimulai pada pukul 16.28 detik ke-20 WIB waktu CCTV.
Lalu, kejanggalan bertambah ketika pada pukul 16.29 WIB detik ke-50 sampai 16.30 WIB detik ke-14, video menunjukkan kedua tangan terdakwa mulai membuka tas, sembari menahan dengan tangan kiri, dia memindahkan sesuatu sebanyak dua kali ke atas meja yang sudah tertutupi paper bag.
"Bisa dilihat (di rekaman) terdakwa mengambil sesuatu dan melakukan pergerakan tangan ke lokasi kopi yang berada di depannya. Ditambah lagi dia sambil menoleh ke kiri dan ke kanan. Kombinasi itu dan urutan kejadian sebelumnya menimbulkan pertanyaan saya," kata Christopher. (Baca juga: Tepuk Tangan dan Sorak Selama Persidangan Kopi Sianida)
Tags:

Berita Terkait