11 Advokat Asing Ikuti Pelatihan yang Digelar PERADI
Berita

11 Advokat Asing Ikuti Pelatihan yang Digelar PERADI

Berasal dari tujuh negara berbeda. Pelatihan terkait kode etik ini dilakukan sebelum para advokat asing mengikuti ujian.

Oleh:
M-25
Bacaan 2 Menit
Training yang digelar PERADI kubu Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: PERADI
Training yang digelar PERADI kubu Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: PERADI
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan menggelar pelatihan (training) yang diikuti advokat asing. Pelatihan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian ujian advokat asing yang akan digelar PERADI. Tujuannya, training ini dilakukan untuk memudahkan peserta dalam mengikuti ujian.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI kubu Fauzie, Thomas Tampubolon mengatakan, pelatihan ini diikuti oleh 11 advokat asing yang berasal dari tujuh negara berbeda. “Ada 11 peserta dari tujuh negara berbeda, diantaranya Malaysia, Singapura, Korea, Cina, Jepang, Belanda dan Australia,” katanya saat dihubungi hukumonline, Senin (22/8).

Ia mengatakan, melalui pelatihan para peserta akan dibekali materi tentang peran dan fungsi organisasi serta materi tentang kode etik advokat Indonesia. Pelatihan diberikan agar para advokat asing ini memahami betul kode etik dan posisinya di Indonesia. (Baca Juga: Sempat Vakum 1 Tahun, PERADI Kembali Gelar Ujian Advokat Asing)

“Materi ini diberikan karena nantinya mereka akan terkait dengan kode etik dan mereka juga menjadi anggota PERADI secara temporary atau sementara selama dia berpraktik di Indonesia dan yang penting mereka terikat dengan kode etik yang berlaku,” ungkapnya.

Usai training, lanjut Thomas, para peserta akan mengikuti ujian pada tanggal 24 Agustus 2016. Pertanyaan yang akan diberikan dalam ujian tak akan jauh dari persoalan seperti yang dibahas dalam training. “Training ini adalah langkah untuk menjelaskan kepada mereka tentang kode etik advokat di indonesia,” ujarnya.

Setelah mengikuti ujian, lanjut Thomas, para peserta yang dianggap lulus akan diberikan surat tanda kelulusan oleh DPN PERADI untuk megeluarkan surat rekomendasi advokat asing kepada Menteri Hukum dan HAM. Kemudian, Kementerian Hukum dan Ham akan merekomendasikan juga ke Kementerian Tenaga Kerja untuk penerbitan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Terkait surat rekomendasi yang diberikan PERADI, Ketua Bidang Pengawasan dan Rekomendasi Advokat Asing, Edwar Manik mengatakan, surat rekomendasi yang diberikan kepada advokat asing hanya untuk bekerja sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum dan bukan untuk bersidang. (Baca Juga: Ujian Advokat Asing Berjalan Lancar)

Hal ini sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang sebagaimana menyebutkan, advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. Hal itu diutarakan Edward sebagaimana dalam siaran persnya yang diterima hukumonline.

Fauzie menambahkan, pelaksanaan pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 24 UU Advokat. Hal yang sama juga terkait dengan kewajiban advokat asing untuk tunduk kepada kode etik advokat Indonesia. Dalam Pasal 23 Ayat (2) UU Advokat disebutkan kantor advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau sebagai tenaga ahli dalam bidang hukum atas izin pemerintah dan organisasi advokat.

Ujian ini sempat tertunda selama satu tahun. Ujian gelombang pertama dan gelombang kedua ujian advokat asing telah dilaksanakan di tahun 2014 silam. Banyaknya advokat asing yang mengikuti ujian kali ini tidak sebanyak pada gelombang pertama, yakni 58 advokat. (Baca Juga: 58 Advokat Asing Daftar Ujian PERADI)
Tags:

Berita Terkait