7 Kebijakan Pajak yang Akan Diterapkan Tahun 2017
Berita

7 Kebijakan Pajak yang Akan Diterapkan Tahun 2017

Seiring menjalankan kebijakan di sektor perpajakan, pemerintah juga akan merevisi regulasi terkait perpajakan.

Oleh:
M-25/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pajak. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pajak. Ilustrator: BAS
Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 pendapatan dari sektor perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.495,9 triliun atau menurun dari APBNP 2016 yang sebesar Rp1.539,2 triliun. Untuk mencapai angka itu, pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi. Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2017 yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR beberapa waktu lalu, ada tujuh kebijakan di sektor perpajakan yang akan diterapkan pada tahun 2017.

Pertama, kebijakan optimalisasi perpajakan dalam rangka peningkatan tax ratio dan pemenuhan kebutuhan pendanaan APBN. Kedua, kebijakan perpajakan yang diarahkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, iklim investasi, dan daya saing industri nasional. Ketiga, kebijakan perpajakan yang diarahkan untuk mendorong hilirisasi industri dalam negeri. Keempat, kebijakan perpajakan yang diarahkan untuk pengendalaian konsumsi barang tertentu dan negative externality.

Kelima, kebijakan perpajakan yang diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak (tax compliance). Keenam, kebijakan perpajakan internasional yang diarahkan mendukung era transparansi informasi di bidang perpajakan dan penanggulangan penghindaran pajak. Dan ketujuh kebijakan perpajakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kompetensi SDM dalam rangka mengoptimalkan penerimaan perpajakan.

Untuk mendukung kebijakan-kebijakan tersebut, sejumlah revisi regulasi pun akan dilakukan. Mulai dari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, regulasi terkait pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan regulasi mengenai bea materai. Selain itu, pemerintah juga berencana sejumlah kebijakan teknis. (Baca Juga: Mengintip Strategi Pemerintah di Sektor Perpajakan)

Salah satunya pada tahun 2017 akan difokuskan pada peningkatan law enforcement serta melanjutkan program pengampunan pajak yang telah berlangsung mulai semester II tahun 2016. Penegakan hukum di bidang perpajakan itu akan dilakukan secara selektif.

Kemudian, pemerintah juga akan menyusun model manajemen kepatuhan wajib pajak berbasis risiko (compliance risk management), mengoptimalisasi dan peningkatan sumber daya manusia penegakan hukum dan kerjasama kelembagaan dengan penegak hukum lain. Selain itu, di tahun 2017, pemerintah juga akan mempertahankan kebijakan untuk pengampunan pajak yang telah dilaksanakan pada tahun 2016 dan meningkatkan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak.

Kebijakan teknis lainnya, akan ditingkatkan pelayanan kemudahan pelaporan, pembayaran dan akses informasi perpajakan. Peningkatan efektivitas penyluhan dalam rangka kepatuhan wajib pajak. Peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, langkah yang akan ditempuh. Serta peningkatan efektivitas pemeriksaan dan penagihan.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPR Dony Ahmad Munir mengharapkan target penerimaan pajak yang ada dalam RAPBN 2017 bisa lebih tinggi lagi. "Penerimaan pajak juga seharusnya ada kenaikan bukan malah lebih rendah dibanding tahun sebelumnya," kata Dony, Selasa (23/8). (Baca Juga: Polri Urutan Ketiga Institusi Penerima Anggaran Terbesar di RAPBN 2017)

Hal tersebut, menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, antara lain karena adanya optimisme pertumbuhan ekonomi yang lebih baik sehingga ke depannya seharusnya penerimaan pajak juga ikut meningkat. "Ada peningkatan kegiatan ekonomi, berarti peluang penerimaan pajak juga harus ada peningkatan," katanya.
Tags:

Berita Terkait