Kemenag Kantor Wilayah Jabar Selidiki Calon Haji Ilegal
Aktual

Kemenag Kantor Wilayah Jabar Selidiki Calon Haji Ilegal

Kementerian agama siap memberikan sanksi paling berat bagi biro haji yang terlibat dalam kasus 177 calon haji ilegal asal Indonesia yang tertangkap di Filipina.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Foto: cendekia.sch.id
Foto: cendekia.sch.id
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap empat warga/calon haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci melalui Filipina karena diduga menggunakan paspor ilegal.
"Saat ini kami sedang telusuri dan selidiki identitas keempat orang calon haji yang gagal berangkat haji karena memakai paspor Filipina ilegal," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, H Ajam Mustajam, ketika dihubungi dari Bandung, Rabu.
Ia menjelaskan penyelidikan dan penelusuran tersebut dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota.
"Kami instruksikan ke kasi haji di kemenag kabupaten/kota untuk mencari tahu keempat orang ini berasal dari daerah mana dan berangkatnya melalui apa (biro travel haji mana)," kata dia.
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, menurut dia, juga akan memberikan sanksi terberat terhadap biro perjalanan haji yang memberangkatkan keempat warga asal Jawa Barat tersebut.
"Dan kalau ada pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini biro travel haji-nya. Maka akan kita tuntut secara hukum," ujar dia.
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, ia menyarankan agar calon jemaah haji yang memiliki niat berangkat haji untuk menempuh jalur legal yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info