Alasan Serikat Pekerja PGN Tolak Holding Migas
Berita

Alasan Serikat Pekerja PGN Tolak Holding Migas

SP PGN mengusulkan Holding Energi berupa perusahaan baru seperti Pupuk Indonesia dan Semen Indonesia. Tidak hanya alih status dari salah satu BUMN.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
spgas.blogspot.com
spgas.blogspot.com
Serikat Pekerja (SP) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk menolak pebentukan Holding Migas, menanggapi rencana Kementerian BUMN membentuk beberapa holding BUMN. Penolakan ini disampaikan Ketua Umum SP PGN M Rasyid Ridha dalam siaran pers yang diterima di Batam Kepulauan Riau, Jumat (26/8).

"Pembentukan Holding Migas adalah sesuatu yang kurang tepat karena hanya melibatkan Pertamina dan PGN," kata Rasyid.

Produk minyak dan gas saling substitusi sehingga akan terjadi konflik kepentingan bila keduanya digabungkan. Menurut dia, holding yang tepat adalah Holding Energi untuk menyediakan penyediaan energi yang murah.

Holding Energi, kata Rasyid, bisa terdiri dari 3 pilar utama yaitu PGN (Gas), Pertamina (Minyak), dan PLN (Listrik). "Hal ini akan meningkatkan kedaulatan energi nasional melalui sinergi nyata dan menghilangkan friksi yang kerap terjadi di ketiga BUMN tersebut dan tentu akan memperlancar program andalan pemerintah yaitu 35.000 MW," kata dia.

SP PGN juga mengusulkan Holding Energi berupa perusahaan baru seperti Pupuk Indonesia dan Semen Indonesia. Tidak hanya alih status dari salah satu BUMN saja.

Itu juga untuk menghindari konflik kepentingan yang pada akhirnya justru menghambat, bahkan bertolak belakang dengan tujuan awalnya. Ia juga berharap agar status PGN tetap sebagai BUMN. (Baca Juga: Peraturan Teknis Holding BUMN Tengah Disusun)

"Hal ini penting untuk menjamin kendali Negara di dalam tata laksana organisasi agar tetap setia pada tujuan Negara yaitu mensejahterakan rakyat seluruh Indonesia," kata dia.

Rasyid menambahkan, SP PGN juga menolak semua usaha untuk mengkerdilkan dan menghilangkan peran PGN sebagai BUMN yang menyalurkan dan menyediakan gas bumi yang ramah lingkungan buat seluruh pelosok negeri baik setelah holding energi terbentuk maupun tidak.

SP PGN juga menyayangkan pernyataan pihak-pihak tertentu yang seolah-olah ingin menjadikan PGN sebagai jaminan untuk memperkuat permodalan Pertamina dalam skema holding Migas dimana Pertamina sebagai holding jadi dijalankan.

“Pernyataan itu sulit diterima, karena akan mempengaruhi struktur pendanaan PGN untuk terus berkembang dan hanya memperlihatkan kesan bahwa Pertamina butuh pendanaan,” kata Rasyid.

Sementara itu, terkait harga gas yang tinggi, ia menyatakan semestinya itu bukan semata-mata menjadi alasan pembentukan holding karena hal tersebut seharusnya tidak terjadi apabila kementrian BUMN punya sikap tegas dalam mengatur BUMN dan anak usahanya. (Baca Juga: Tiga Persoalan Hukum di Balik Wacana Holding BUMN)

"Kiranya kementrian BUMN dapat berperan lebih besar untuk bertindak sebagai 'Super Holding' yang membawahi ratusan BUMN dan berperan sebagai dirigen dalam mensinergikan seluruh BUMN di bawahnya, tidak sekedar urusan administrasi dan birokrasi semata," kataya.

Ia menegaskan, SP PGN selalu mendukung langkah pemerintah untuk terus memaksimalkan kinerja BUMN sehingga bermanfaat bagi kemakmuran rakyat melalui cara-cara yang baik dan tepat guna.

Seperti diketahui, pemerintah ingin membentuk lima holding BUMN. Kelima sektor tersebut adalah energi, infrastruktur jalan tol, pertambangan, perumahan, dan jasa keuangan. Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, peraturan mengenai pembentukan holding BUMN sedang disusun dan dalam kajian dengan kementerian terkait.

"Kita bicarakan dulu mengenai persiapan PP (Peraturan Pemerintah), aturan-aturan yang harus diperbaiki, dan kita komunikasi dengan siapa saja," kata Rini beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait