Masinton Nilai Lima Calon Hakim Agung Belum Sesuai Kriteria
Aktual

Masinton Nilai Lima Calon Hakim Agung Belum Sesuai Kriteria

ANT | Sandy Indra Pratama | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Masinton Nilai Lima Calon Hakim Agung Belum Sesuai Kriteria
Hukumonline
"Sejauh ini lima calon hakim agung yang sudah kami uji dan lakukan pendalaman, belum memenuhi kriteria yang kami anggap ideal untuk menduduki jabatan hakim agung, sedangkan dua calon lainnya masih dalam proses," ujar Masinton dihubungi, di Jakarta, Senin.
Masinton mengatakan kriteria yang dimaksud adalah yang sesuai Pasal 6A UU No.3/2009 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 5 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Selain kriteria normatif yg telah diatur undang-undang tentunya calon hakim agung juga harus memiliki kepeloporan melakukan reformasi peradilan," ujar Masinton.
Ia mengaku kecewa dengan para calon hakim agung yang dikirim KY. Menurut dia, seharusnya KY mengirimkan calon hakim yang kompeten dan memiliki integritas yang tinggi.
"Hakim agung yang baru harus memiliki kapasitas sebagai pengambil keputusan tingkat akhir sebuah upaya hukum. Karena itu pengetahuan mengenai hukum wajib dimiliki dan tentunya tidak memiliki rekam jejak yang buruk," ujar dia.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyatakan lima dari tujuh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial kepada parlemen tidak memenuhi kriteria yang dianggap ideal.
Halaman Selanjutnya:
Tags: