Holding BUMN Migas Tunggu Revisi PP 44/2005
Berita

Holding BUMN Migas Tunggu Revisi PP 44/2005

Revisi PP sudah masuk tahap harmonisasi, sehingga Rini yakin pada September ini holding BUMN migas bisa terwujud.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Rini Soemarno (tengah). Foto: RES
Rini Soemarno (tengah). Foto: RES
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pembentukan holding BUMN Migas yang menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) dan PT Pertamina (Persero) tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara.

"Tinggal revisi PP berupa tambahan pasal yang diharmonisasi untuk disesuaikan dengan pembentukan holding BUMN Migas," kata Rini, di sela pembukaan Indonesia Business & Development Expo (IBDExpo) 2016, di Jakarta, Kamis (8/9).

Menurut Rini, saat ini revisi tersebut dilakukan harmonisasi bersama Kementerian Perekonomian dan kementerian terkait. Jika revisi antar kementerian ini selesai, kemudian diserahkan kembali ke Sekretariat Negara yang selanjutnya akan diputuskan dalam Peraturan Pemerintah.

Sesuai dengan PP tersebut diatur soal soal kepemilikan saham Dwi Warna dan termasuk dengan penataausahaan dan penyertaan modal negara. "Kalau harmonisasi PP tersebut selesai, diyakini pada September 2016 ini, Holding BUMN Migas bisa tewujud," kata Rini. (Baca Juga: Ini Alasan Serikat Pekerja PGN Tolak Holding Migas)

Saat ini pemerintah sedang berupaya menuntaskan enamsektor usaha yang diarahkan menjadi holding pertambangan, energi, jasa keuangan, perumahan, jalan tol, serta pangan. "Saat ini kita fokus menyelesaikan holding sektoral. Di holding BUMN Migas ditekankan untuk menuntaskan hilirisasi yang berujung pada efisiensi demi meningkatkan daya saing di tingkat nasional, regional maupun global," tegas Rini.

Pada kesempatan itu, ia juga menekankan bahwa pembentukan holding BUMN diharapkan dapat meningkatkan nilai lebih pada korporasi di semua sektor usaha untuk kepentingan negara dan masyarakat. "Holdingisasi BUMN menjadi sangat penting, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta BUMN untuk lebih mengedepankan aspek efisiensi dalam menjalankan korporasi agar mampu memenangkan persaingan tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga regional dan global. "Hanya perusahaan yang mampu melakukan efisiensi lah yang dapat memenangkan persaingan. Inti persaingan itu adalah efisiensi," katanya.

Bagi JK, perusahaan milik negara adalah agen pembangun dan pelopor pertumbuhan ekonomi nasional.Di tengah kondisi global yang mengalami perlambatan ekonomi, memicu kerasnya persaingan usaha di segala level, tidak hanya sesama BUMN, swasta tetapi juga dengan perusahaan skala internasional.

"Saat ini, semua pemain global dari seluruh sektor usaha sudah berada di tengah-tengah kita. Tinggal bagaimana menyikapinya dengan meningkatkan efisiensi, menciptakan keterbukaan dalam mengelola BUMN agar lebih profesional dan berdaya saing," ujarnya. (Baca Juga: KPPU: Holding BUMN Dikecualikan dari Hukum Persaingan)

Ia mengakui, BUMN pada beberapa sisi diberikan kesempatan untuk monopoli pada beberapa sektor seperti kelistrikan, angkutan kereta api dan lainnya. Namun tambahnya, tetap dalam menjalankan roda usaha harus menciptakan efisiensi secara menyeluruh agar memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Tags:

Berita Terkait