KPPU: Holding BUMN Dikecualikan dari Hukum Persaingan
Berita

KPPU: Holding BUMN Dikecualikan dari Hukum Persaingan

Holding BUMN tetap harus memberikan kesempatan merek dagang non BUMN untuk ikut serta dalam kerja sama, agar tidak menjadi monopoli.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan Holding BUMN akan dikecualikan dari hukum persaingan seperti yang diatur dalam UU Persaingan Usaha. Hal ini disampaikan Komisioner KPPU RI Saidah Sakwan di Batam Kepulauan Riau, Jumat (26/8).  

"Kalau itu 'by law', maka akan dikecualikan dari hukum persaingan, itu untuk penunjukan holding-nya," kata Saidah.

Ia menyatakan bila pemerintah membuat aturan penunjukan Holding BUMN, maka otomatis akan menjadi pengecualian dalam UU Persaingan Usaha. Meski begitu, bukan berarti KPPU akan lepas tangan, karena tetap akan mengawasi Holding BUMN agar tidak melakukan perilaku monopoli.

"Perilaku mereka akan tetap menjadi pengawasan. Monopoli 'by law' boleh, yang tidak boleh praktik monopoli," tegasnya.
Ia tidak menampik, Holding BUMN dan Sinergi BUMN sangat rawan dari perilaku monopoli. Karenanya perlu penegasan pada pimpinan BUMN agar menghindarinya.

Holding BUMN tetap harus memberikan kesempatan merek dagang non BUMN untuk ikut serta dalam kerja sama, agar tidak menjadi monopoli. "Kalau holding mereka mem-barrier, bersepakat mem-barrier yang lain, maka kena di kami," kata dia.

Holding BUMN juga tidak boleh menetapkan harga tertentu di perusahaan-perusahaan BUMN sejenis demi menguasai pasar, karena akan menimbulkan persaingan tidak sehat. (Baca Juga: Alasan Serikat Pekerja PGN Tolak Holding Migas)

Ia mengatakan bahwa Kementerian BUMN sudah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan KPPU terkait rencana memdirikan Holding BUMN. Dan KPPU menyarankan agar kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. “Karena tujuannya untuk konsolidasi kapital supaya kapital besar, dan bisa berkompetisi dengan yang lebih besar," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah ingin membentuk lima holding BUMN. Kelima sektor tersebut adalah energi, infrastruktur jalan tol, pertambangan, perumahan, dan jasa keuangan. Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, peraturan mengenai pembentukan holding BUMN sedang disusun dan dalam kajian dengan kementerian terkait.

"Kita bicarakan dulu mengenai persiapan PP (Peraturan Pemerintah), aturan-aturan yang harus diperbaiki, dan kita komunikasi dengan siapa saja," kata Rini beberapa waktu lalu. (Baca Juga: Peraturan Teknis Holding BUMN Tengah Disusun)

Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Faiz Aziz menyebutkan, paling tidak ada tiga persoalan hukum yang mungkin mencuat terkait dengan kebijakan tersebut.

Persoalan yang pertama, kata Aziz, berkaitan dengan status hukum BUMN. Menurutnya, potensi permasalahan itu berangkat dari definisi BUMN sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dengan merujuk pada pasal itu, berarti yang masuk kategori sebagai BUMN hanyalah perusahaan induk saja atau holding.

Akan tetapi, jika pemerintah berniat memasukkan anak perusahaan sebagai kategori BUMN, maka potensi hukum akan muncul. Sebab, frasa ‘penyertaan (modal) secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan’ memberi konsekuensi terhadap anak usaha dari induk perusahaan menjadi tidak termasuk kategori BUMN.

“Kalau lihat dari definisi ‘penyertaan modal langsung’ berarti hanya di induk perusahaan saja. Karena yang di bawahnya penyertaan modalnya tidak langsung, dia berjenjang,” kata Aziz.

Namun, jika nantinya arah kebijakan pemerintah menginginkan anak usaha dari perusahaan induk juga dianggap sebagai BUMN, maka langkah yang bisa ditempuh yakni dengan merevisi definisi BUMN dalam UU Nomor 19 Tahun 2003. Dikatakan Aziz, revisi tersebut mestinya bisa memperjelas status hukum anak usaha BUMN terkait dengan sampai sejauh mana penyertaan modal dari negara kepada BUMN dan anak usahanya.

Ia meyakini, hal itu berdampak kepada premis yang mempermasalahkan sampai sejauh mana keuangan negara ‘mengucur’ ke anak usaha tersebut. Kondisi seperti itu juga masih menjadi perdebatan lantaran pada praktiknya terdapat ‘perlakuan khusus’ terhadap anak usaha BUMN seperti layaknya BUMN. Contohnya, perlakuan khusus dalam hal pengadaan barang dan jasa atau audit keuangan yang dilakukan oleh anak usaha BUMN.

“Namun in reality mereka (anak usaha, red) diperlakukan seperti BUMN. Paling gampang ketika pengadaan barang dan audit,” sebutnya.

Sayangnya, Aziz tidak bisa berpendapat status hukum mana yang lebih ideal dalam konteks holding BUMN ini. Sebab, arah kebijakan pemerintah yang sekaligus sebagai fondasi kebijakan yang tertuang dalam ‘Roadmap BUMN Tahun 2015-2019’ hingga saat ini masih belum diteken oleh Presiden Joko Widodo. Namun yang pasti, memperjelas status hukum BUMN mutlak dilakukan walaupun ada tidaknya kebijakan holding BUMN.

“Intinya, tergantung mau mendefinisikan anak perusahaan BUMN silahkan saja. Tapi revisi dulu UU BUMN,” katanya.

Potensi kedua yang mungkin muncul, lanjut Aziz, terkait dengan aspek persaingan usaha tidak sehat dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurutnya, potensi yang mungkin muncul berkaitan dengan oligopoli, pembagian wilayah, trust, integrasi vertikal, pemilikan saham, serta penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.

“Ini mesti dilihat secara detail, bisa jadi mereka masuk kategori merger, akuisisi, dan konsolidasi. Bisa jadi masuk ke oligopoli atau bisa jadi ke trust,” katanya.

Menurutnya, hanya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) semata yang berwenang dan bisa menilai potensi holding BUMN dari segi persaingan usaha. Lagipula, Pasal 35 huruf e UU Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa KPPU bisa memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Tags:

Berita Terkait