BANI Berbadan Hukum Launching, Kini BANI Resmi Ada Dua
Utama

BANI Berbadan Hukum Launching, Kini BANI Resmi Ada Dua

BANI Berbadan hukum Kumpulan resmi menyatakan diri sebagai BANI Pembaharuan yang merupakan hasil transformasi BANI sebelumnya. MA menyarankan sebaiknya BANI bersatu agar bisa lebih maksimal.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Acara launching BANI Pembaharuan di Sovereign Plaza, Jakarta Selatan, Kamis (8/9). Foto: RES
Acara launching BANI Pembaharuan di Sovereign Plaza, Jakarta Selatan, Kamis (8/9). Foto: RES
Siapa yang tidak tahu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Lembaga arbitrase yang telah berdiri sejak 1977 ini masih menjadi salah satu alternatif para pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa. Namun, kini BANI tidak hanya satu. Diinisiasi oleh beberapa arbiter BANI versi Mampang yang ingin agar BANI memiliki badan hukum, BANI versi Sovereign Plaza launching. Dengan bentuk hukum Perkumpulan yang sudah disetujui oleh Menkumham tersebut, BANI versi Sovereign mengaku lebih menegakkan good governance.

"BANI ini merupakan yang ada, bukan berarti BANI yang baru. Namun yang kita perbaharui dengan adanya pendaftaran badan hukum pada Juni lalu yang berbentuk perkumpulan dengan disertai Anggaran Dasar yang bagus untuk masa depan BANI. BANI sebelumnya didasarkan oleh statuta yang menyatakan bahwa pendiri yang memilih dan menetapkan dewan pengurus. Namun sejak 2015, semua pendiri sudah tidak ada, sehingga perlu diperjelas agar pemilihan pengurus BANI sesuai dengan AD yaitu rapat anggota," tutur Anita D. A. Kolopaking selaku Ketua Dewan Pengawas BANI versi Sovereign ketika menyampaikan sambutan saat launching BANI di Sovereign Plaza, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).

Menurut Anita, pendaftaran BANI sehingga menjadi badan hukum mendapatkan dukungan dari ahli waris para pendiri BANI versi Mampang. Terbukti dalam acara tersebut ahli waris dari Haryono Tjitrosubeno dan Priyatna menghadiri launching tersebut dan menyatakan dukungannya.

"Didukung oleh para ahli waris, Moh Haryono dan Priyanta. Kami sangat bangga, ahli waris peduli terhadap BANI ke depan," ujarnya.

Sedangkan mengenai BANI versi Mampang, Anita mengaku sudah mengajak untuk bersatu. Namun, ia mengakui masih membutuhkan waktu untuk dapat bersatu antara BANI versi Mampang dan BANI versi Sovereign. Anita sendiri menyatakan bahwa arbiter yang terdaftar di BANI versi Mampang juga merupakan arbiter yang tercatat di BANI versi Sovereign.

"Ada BANI versi Mampang, hanya butuh waktu untuk membentuk kepesapakatan. BANI dari Mampang bagian dari kita. Sejak BANI berdiri, nama-nama arbiter Mampang sama seperti di sini. Semoga yang di sana juga berkenan untuk beracara disini. Saya sudah menyampaikan kepada BANI Mampang untuk bergabung dengan di sini. Tetapi beliau belum ambil keputusan," ujarnya.

BANI versi Sovereign sendiri sudah mulai efektif diumumkan Kamis 8 September 2016. Anita juga menjelaskan sepanjang para pihak mencantumkan nama BANI dalam klausul perjanjian, maka ketika terdapat sengketa para pihak boleh memilih ingin melakukan arbitrase di BANI versi Mampang atau BANI versi Sovereign.

"Sepanjang klausula mencantumkan arbitrase menyebutkan nama melalui BANI maka pihak tersebut ke lembaga tersebut. Nanti biarkan para pihak memilih ingin menyelesaikan di BANI versi Mampang atau di sini. Beracara memang mostly pasti mirip karena semua referensi UU Arbitrase, dan dengan model yang sama karena referensi sama, tapi tidak mirip benar. Bukan pembaharuan kalau tidak beda, kami melibatkan arbiter," katanya.

Dalam launching tersebut BANI versi Sovereign juga melantik aribiter Batch I, diantaranya Prof. Nindyo Pramono, Prof. Agus Sardjono, Prof. Fellix O Soebagjo, Edmon Makarim, Cita Citrawinda, Bacelius Ruru, Iswahjudi A Karim, Rahmat S S Soemadipradja, Tony Budidjaja, dan Rinaldi Firmansyah. (Baca Juga: Tiga Kubu PERADI Keberatan Syarat Konsultan Hukum Arbitrase Internasional)

Sedangkan yang akan mengelola BANI versi Sovereign 2016-2020 adalah Erry Firmansyah sebagai Ketua, Arno Gautama sebagai Wakil Ketua I, Iwan Dermawan sebagai wakil ketua II, Tri Legono sebagai Sekretaris Jenderal, dan Teuku Radja sebagai Bendahara. Semua kepengurusan di bawah pengawasan Dewan Pengawas yang terdiri dari Anita D. A Kolopaking sebagai Ketua Dewan Pengawas dan Ichjar Musa dan Prof. Fellix Oentoeng sebagai Dewan Pengawas.

Mewakili Mahkamah Agung, Takdir Rahmadi, Ketua Kamar Pengembangan MA menyatakan bahwa BANI sangat membantu pengadilan untuk menegakkan keadilan. Namun, Takdir menyarankan sebaiknya BANI bersatu agar bisa lebih maksimal.

"Sebaiknya BANI bersatu, kan tugas arbiter menyelesaikan perkara para pihak. Seharusnya bisa juga menyelesaikan perkara di antara BANI. Saya harap bersatu," ungkapnya ditemui seusai menyampaikan kata sambutan di acara yang sama. 

Tags:

Berita Terkait