Ini Enam Aturan Repatriasi dan Gateway Dalam Tax Amnesty yang Disempurnakan
Berita

Ini Enam Aturan Repatriasi dan Gateway Dalam Tax Amnesty yang Disempurnakan

Kementerian Keuangan menyempurnakan sejumlah peraturan terkait dengan repartiasi dan pengaturan "gateway" dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Tanda amnesti pajak di suatu kantor. Foto: RES
Tanda amnesti pajak di suatu kantor. Foto: RES
Kementerian Keuangan menyempurnakan sejumlah peraturan terkait dengan repartiasi dan pengaturan "gateway" dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Untuk repatriasi dan pengaturan 'gateway' yang diatur di PMK 119, PMK 123, dan PMK 122, ada enam perubahan yang akan kami sempurnakan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Perbaikan dan penyempurnaan aturan itu diharapkan bisa mengklarifikasi sejumlah keragu-raguan yang dialami wajib pajak dan perbankan.
Penyempurnaan tersebut, pertama, mengenai bentuk harta yang direpatriasi dimana penyempurnaannya yaitu menambahkan investasi global bonds yang diterbitkan di pasar internasional oleh pemerintah maupun emiten Indonesia yang penatausahaannya dilakukan oleh kustodian di luar wilayah NKRI sebagai harta yang bisa direpatriasi.
"Repatriasi dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya ke kustodian bank persepsi yang bertindak sebagai 'gateway'," ucap Robert. (Baca juga: Sinyal Kemenkeu Tak Perpanjang Periode I Amnesti Pajak)
Kedua, mengenai perlakuan atas harta yang telah berada di wilayah NKRI. Penyempurnaannya yaitu bagi harta yang telah berada di Indonesia setelah 31 Desember 2015 sampai UU Pengampunan Pajak diundangkan, harta tersebut dapat diperlakukan sebagai harta yang berada di dalam negeri.
Atas harta yang telah berada di Indonesia setelah diundangkannya UU Pengampunan Pajak dan sebelum surat keterangan keikutsertaan amnesti pajak diterbitkan, harta tersebut diperlakukan sebagai harta yang berada di luar wilayah NKRI sehingga wajib dialihkan pengelolaannya melalui "gateway".
Tags: