Pesan KPK ke Menteri Agraria: Tolong Berantas Mafia Tanah
Berita

Pesan KPK ke Menteri Agraria: Tolong Berantas Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN mengakui ada sejumlah aturan yang perlu diperbaiki.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memberantas calo tanah. Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9).

"Pelayanan masyarakat juga akan dikerjakan dengan BPN dan KPK khusus yang berhubungan dengan calo atau oknum yang menyalahgunakan kewenangannya," kata Laode.

Ia mengatakan KPK juga mendukung apa yang dikerjakan Menteri Agraria dan KPK bekerja sama dengan Menteri Agraria untuk menghilangkan calo-calo tanah, apalagi melibatkan orang dalam.

Laode menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil di KPK. "Pak Menteri dan KPK sedang melakukan kajian, salah satunya sudah dimulai sejak 5 tahun lalu, satu tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan di ATR dan BPN termasuk misalnya HGU (Hak Guna Usaha) termasuk peningkatan hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan sertifikat orang per orang yang berhubungan pencatatan kekayaan negara yang dikelola oleh kementerian APR dan BPN," tambah Laode.

Sofyan mengakui bahwa ada sejumlah aturan yang perlu diperbaiki oleh Kementerian ATR/BPN. "Kita perlu memperbaiki SOP (standard operating procedure) di semua sektor sehingga dengan SOP semua itu bisa jadi prasyarat bisa berupa HGU yang jadi perhatian KPK dan juga perhatian BPN, kita akan perbaiki SOP tentang HGU, HGP (Hak Guna Pakai), semua proses yang ada di BPN akan kita perbaiki SOP sehingga jadi prasyarat," kata Sofyan.

Selanjutnya, Sofyan berencana untuk mempercepat sertifikasi lahan di Indonesia. "Kami ingin percepat sertifikasi, tanah kita di Republik Indonesia ini baru setengah yang bersertifikat sehingga menyebabkan konflik, dan BPN akan mempercepat sertifikasi dengan harapan mudah-mudahan 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar dan punya nomor induk bidangnya sehingga dengan demikian konflik tanah dihindari," jelas Sofyan.

Hal lain yang akan dilakukan adalah pendataaan tentang tanah-tanah atau bangunan yang bekas milik Belanda yang sampai sekarang belum selesai statusnya. (Baca Juga: RUU Pertanahan Harus Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Pertanahan)

"Ini juga yang jadi perhatian dan BPN jadi ujung tombak karena kami akan berikan sertifikat nanti dan perlu kerja sama dengan pemerintah daerah. Kami juga sepakat di semua provinsi akan mengetes tentang bagaimana menyelesaikan masalah yang selama ini menyisakan konflik lahan, kawasan hutan, tadi kita sepakat untuk menjadikan satu provinsi sebagai 'pilot project'," ungkap Sofyan.

Terakhir terkait mafia tanah, Sofyan mengaku bahwa untuk memberantas mafia tanah bukan hanya dilakukan oleh BPN. "Tapi mafia tanah kan bukan hanya di BPN banyak sekali di mana-mana, akan kami adress masalah mafia tanah ini, bukan BPN, mungkin ada oknum tapi itu sudah dihukum tapi saya cukup bangga kualitas orang-orang BPN sudah cukup bagus cuma perlu kami tegakkan kembali disiplin dan SOP," ungkap Sofyan.

Tags:

Berita Terkait