Opsi Hukuman Mati Sebaiknya Tidak Dipilih
Berita

Opsi Hukuman Mati Sebaiknya Tidak Dipilih

Anggota Dewan masih terbelah pada sikap yang saling bertentangan. Naskah Rancangan KUHP memasukkannya sebagai pidana alternatif.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Komnas HAM menolak hukuman mati. Foto: SGP
Komnas HAM menolak hukuman mati. Foto: SGP
Suara yang menginginkan hukuman mati dihapuskan dari peraturan perundang-undangan terus dikumandangkan para aktivis HAM. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bahkan secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta agar hukuman mati dihapuskan. Faktanya, ada suara yang berpendapat sebaliknya.

Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di kampus Universitas Katholik Atma Jaya Jakarta, Jum’at (07/10), misalnya, Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, menyuarakan kembali pandangannya tentang perlunya menghapus hukuman mati. Ia menduga hukuman mati sering dijatuhkan dalam proses peradilan yang tidak fair. Fair trial tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Indonesia perlu menghapus hukuman mati karena proses hukumnya  masih sering menyesatkan. Apalagi banyak negara tetangga di dunia yang sudah menghilangkan hukuman mati baik dari konstitusi maupun perundang-undangan negara. Di negara-negara Eropa hukuman mati dihapus karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

“Peradilan di Indonesia juga belum mampu mewujudkan prinsip fair trial secara baik, maka opsi hukuman mati lebih baik tidak dipilih pemerintah dan DPR,” katanya dalam diskusi.

Anggota Komisi III DPR, Akbar Faizal, termasuk yang setuju secara personal hukuman mati dihapuskan. Tetapi ia menegaskan sebagian anggota Dewan masih berpendangan pentingnya hukuman mati dicantumkan. Karena itu proses pembahasan pasal-pasal hukuman mati belum final dalam rangka revisi KUHP.

Akbar menjelaskan dalam Pasal 89 Rancangan KUHP pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Kemudian, pasal 91 rancangan KUHP membuka peluang bagi terpidana mati ditunda pelaksanaannya dengan masa percobaan 10 tahun. Bahkan jika dalam masa percobaan itu menunjukan sikap terpuji, pidana mati bisa diubah menjadi seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Akbar melihat tren penerapan hukuman mati secara internasional semakin turun. Akhir 2015 tercatat 102 negara menghapus hukuman mati untuk semua jenis kejahatan seperti Jerman, Argentina, Filipina dan Belanda. Ada 6 negara yang menghapus hukuman mati untuk kejahatan biasa seperti Brazil, Israel dan Kazakhstan. Ada pula 32 negara menghapus hukuman mati dalam praktik seperti yang dilakukan Brunei, Laos dan Myanmar. Sebaliknya, masih ada 140 negara masih mempertahankan pelaksanaan hukuman mati seperti Uni Emirat Arab, Afganistan dan Yaman.

Menurut Akbar, penerapan hukuman mati tidak menimbulkan efek jera. “Tidak ada bukti bahwa hukuman mati lebih efektif menurunkan tingkat kejahatan,” ujarnya.

Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat, mengatakan lembaga yang dipimpinnya menolak hukuman mati. Sejak Februari 2015 Komnas HAM membentuk tim advokasi terhadap pelaksanaan hukuman mati dan memantau kondisi para terpidana mati di penjara. Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo menolak hukuman mati.

Komnas HAM juga aktif di tingkat regional mengkampanyekan anti hukuman mati dan mendapat respon positif. Sayangnya, hal itu tidak dibarengi dengan respon pemerintah dalam negeri sebab Presiden Joko Widodo menolak grasi yang dimohonkan para terpidana mati.

Imdadun berpendapat pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla melihat eksekusi terhadap terpidana mati sebagai prestasi. Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016. “Pemerintahan Presiden SBY lebih baik karena melakukan moratorium hukuman mati,” tukasnya.
Tags:

Berita Terkait