Majelis Hakim Tolak Permintaan Penyuap Irman Gusman
Aktual

Majelis Hakim Tolak Permintaan Penyuap Irman Gusman

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim Tolak Permintaan Penyuap Irman Gusman
Hukumonline

Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menolak permintaan penasehat hukum dari Xaveriandy Sutanto, yang menjadi terdakwa dugaan gula illegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, untuk menghadirkan kembali saksi verbalisan pada sidang selanjutnya.
"Menurut pertimbangan hakim permohonan penasehat hukum tersebut tidak memungkinkan. Karena agenda sidang telah berjalan jauh, tidak mungkin kembali ke agenda pemeriksaan saksi verbalisan," kata hakim Ketua Amin Ismanto, di Padang, kemarin.
Selain itu, katanya, jika kembali ke agenda saksi verbalisan akan tidak sejalan dengan asas proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Sebelumnya penasehat hukum Xaveriandy Sutanto, yaitu Defika Yufiandra, memohon kepada hakim agar kembali menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik dan pemeriksa pihak kepolisian.
Hal itu karena mengingat dirinya yang baru melakukan pendampingan terhadap Xaveriandy Sutanto pada sidang Selasa (11/10), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Saksi verbalisan tersebut adalah yang ikut dalam penyidikan dan pemeriksaan saat Polda Sumbar melakukan penggerebekan dan penyitaan 30 ton gula diduga tanpa SNI, di gudang milik terdakwa Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang.
"Saya tidak mendampingi terdakwa sejak awal, dan baru menerima kuasa pada sidang minggu lalu. Sehingga kami rasa perlu mendengarkan kembali keterangan saksi verbalisan, tapi karena tidak dikabulkan hakim, harus diterima," katanya.
Tags: