DPR Desak Pemerintah Masukkan Draf RUU Pemilu
Berita

DPR Desak Pemerintah Masukkan Draf RUU Pemilu

Padahal, tahapan Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif akan dimulai Mei 2017 atau harus dilakukan dua tahun sebelum Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, keterlambatan pemerintah memasukkan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu bisa berdampak luas pada pelaksanaan Pemilu, sehingga dirinya mendesak pemerintah segera memasukkan draf tersebut ke DPR.

"Kami mendesak pemerintah segera memasukkan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu ke DPR karena hingga hari ini belum menerima, baik di pimpinan DPR, apalagi ke Komisi II dan Panitia Khusus yang akan dibentuk," kata Lukman di Jakarta, Rabu (19/10).

Dia menjelaskan, padahal diketahui bahwa tahapan Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif akan dimulai bulan Mei 2017 atau harus dilakukan dua tahun sebelum Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.

Menurut Lukman, belajar dari pengalaman DPR membahas UU Pemilu lalu membutuhkan waktu panjang karena itu kalau pemerintah tidak segera memasukkan draf RUU Pemilu, akan mengalami banyak persoalan.

"Kita akan mengalami banyak persoalan pembahasan RUU yang tebal hanya lima bulan atau empat bulan, akan menghasilkan kualitas UU yang meragukan dan rawan digugat, karena terburu-buru," ujarnya.

Dia menjelaskan, Pimpinan Komisi II DPR sudah membuat pertanyaan tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menanyakan soal rencana pemerintah memasukkan draf RUU Pemilu/Revisi UU Pemilu.

Lukman mengatakan, Komisi II DPR mendapatkan kabar bahwa Kemendagri sudah selesai melakukan harmonisasi baik di internal Kemendagri maupun dengan pihak lain misalnya dengan KPU, Bawaslu, Menkumham dan drafnya sudah masuk ke Presiden dan menunggu Ampres dari Presiden sehingga ini jangan terlalu lama.

"Kami meminta Mensesneg draf dan Ampres RUU Pemilu ini disegerakan dari Istana Presiden, jangan ditunda-tunda karena penundaan ini berimplikasi luas," katanya.

Politikus PKB itu menegaskan, revisi terhadap UU Pemilu menjadi penting karena bukan saja karena perubahan sistem, namun yang terpenting untuk meratifikasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemilihan presiden dan legislatif dilakukan serentak.

Menurut dia, putusan MK bermakna wajib dilakukan revisi UU Pemilu dan kalau misalnya waktu terbatas dan tidak berhasil ketok palu UU Pemilu maka Pilpres dan Pileg 2019 tidak maksimal, bisa rawan digugat. (Baca Juga: Sejumlah Masalah di RUU Pemilu Dinilai Kewenangan DPR)

"Karena itu harganya terlalu mahal kalau berlambat-lambat soal RUU Pemilu itu," ujarnya.

Lukman mengatakan, kalau pemerintah lamban memasukkan draft RUU Pemilu maka yang disalahkan DPR, padahal pihak yang membahasnya adalah pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Sekretariat Negara harus segera atau memprioritaskan RUU pemilu karena dirinya yakin Presiden pasti cepat dan pro aktif.

"Namun ada persoalan birokrasi di bawah presiden itu yang tidak bisa membedakan mana yang prioritas, mana yang tidak," katanya.

Tags:

Berita Terkait