Perpres Saber Pungli Diteken, Inilah Struktur Organisasinya
Berita

Perpres Saber Pungli Diteken, Inilah Struktur Organisasinya

“Presiden sudah mengatakan hati-hati, jangan main-main dengan masalah ini. Ketahuan, tangkap, pecat”.

Oleh:
Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi suap. HGW
Ilustrasi suap. HGW
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Jumat (21/10), yang sekaligus diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.

Menko Polhukam Wiranto selaku penanggung jawab Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) melalui Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Presiden, Jumat (21/10) siang, menjelaskan struktur organisasi Saber Pungli itu.

“Pengendali dan penanggungjawab: Menko Polhukam. Ketua Pelaksana : Irwasum Polri. Wakil Ketua Pelaksana I: Irjen Kemendagri. Wakil Ketua Pelaksana II: Jaksa Agung Muda Pengawasan. Sekretaris: Staf Ahli di lingkungan Kemenko Polhukam. Anggotanya dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer TNI,” jelasnya seperti dilansir situs Setkab.

Menurut Menko Polhukam, setiap Kementerian/Lembaga (K/L) sudah mempunyai satu pejabat yang fungsinya memang pengawasan. Dengan dua hal itu, maka ditempatkan para pejabat fungsional di bidang pengawasan itu, untuk duduk di Satgas ini, sehingga mereka bisa full time untuk konsentrasi mengurus pungli ini. (Baca Juga: Aplikasi LAPOR! Bila Anda Temui Pungli Oknum PNS)

“Kita tidak main-main. Presiden sudah mengatakan hati-hati, jangan main-main dengan masalah ini. Ketahuan, tangkap, pecat,” tegas Wiranto.

Ia menjelaskan, Operasi Pemberantasan Pungli itu perlu suatu proses yang terus-menerus, apalagi dengan melibatkan masyarakat, maka harus ada respon yang cepat. Dan ini yang dikerjakan oleh orang-orang yang tidak bisa, atau tidak perlu tugas rangkap.

Ditambahkan Menko Polhukam, nantinya di setiap K/L akan ditugasi untuk membuat unit-unit Saber Pungli. Pejabatnya adalah pejabat fungsional yang berkecimpung dalam hal pengawasan. “Sambil memberdayakan organisasi, sambil kita mengefektifkan fungsi pengawasan di setiap K/L yang sekarang kita anggap lemah,” tuturnya.

Terkait pengawasannya, Menko Polhukam memastikan, nanti akan ada kroscek. Yang pertama, melalui satu inventarisasi titik-titik rawan pungli di seluruh K/L terkait yang berhubungan dengan pelayanan publik. Dari situ nanti unit-unit Saber Pungli harus membersihkan itu.

“Kalau malas misalnya, sudah merasa bersih, ada laporan dari masyarakat, ada kroscek dari sana. Intinya kita coba kepung kegiatan pungli ini dari semua arah, sehingga kita harapkan dalam waktu yang singkat tidak akan muncul lagi,” pungkas Wiranto. (Baca Juga: Pesan Presiden ke Pejabat BPN: Jangan Coba-coba Main Pungli !!)

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan bahwa Satgas Saber Pungli bertugas melakukan penguatan dari lembaga-lembaga yang sudah ada baik Kepolisian, Kejaksaan dan aparat-aparat lainnya ketika menghadapi persoalan pungli. Satgas Saber Pungli juga akan menyasar orang-orang yang dianggap melakukan kerjasama antara aparat dengan para pelaku yang biasa disebut apakah itu middle man, preman, markus, dan lain sebagainya.

Satgas Saber Pungli bersifat ad hoc, tidak permanen. Karena bagaimana pun pemerintah masih mempercayai bahwa lembaga-lembaga permanen itu masih sangat bisa mengatasi masalah ini. “Tetapi persoalannya, ada hal yang sudah berlangsung terlalu lama sehingga perlu ada shock therapy,” kata Pramono.

Tags:

Berita Terkait