Investor Pasar Modal dan Pasar Uang Wajib Punya Nomor Tunggal Identitas
Berita

Investor Pasar Modal dan Pasar Uang Wajib Punya Nomor Tunggal Identitas

Aturan ini berlaku sejak 3 Oktober 2016. Dengan penerbitan yang dilakukan oleh satu lembaga, yakni PT KSEI, maka akan ada satu identitas untuk investor yang seragam dan diterbitkan secara sistematis.

NNP
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Bank Indonesia (BI) telah menunjuk PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) sebagai penerbit Nomor Tunggal Identitas Investor (Single Investor Identification/SID). Nantinya, setiap investor pemegang surat berharga dan Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan BI baik di pasar modal maupun pasar keuangan wajib memiliki SID tersebut.

“Penggunaan Nomor Tunggal Identitas Investor telah diwajibkan oleh Bank Indonesia sejak 3 Oktober 2016. Sampai dengan tanggal 8 November 2016, tercatat sebanyak 202.284 investor yang telah memiliki Nomor Tunggal Identitas Investor,” ujar Deputi Gubernur BI, Ronald Waas saat meresmikan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/11).

Dalam acara peresmian ini, BI juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan (kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberlakukan SID. Tujuannya agar informasi kepemilikan surat berharga bisa terkonsolidasi. Saat ini, pencatatan kepemilikan Surat Berharga dilakukan melalui BI–Scriptless Securities Settlement System (BI-SSSS) dengan sistem dua lapis (two tier system).

Dalam sistem ini, BI bertindak sebagai Central Registry dan melakukan pencatatan Surat Berharga untuk kepentingan bank dan pihak lain pemilik Rekening Surat Berharga di BI-SSSS. Di sisi lain, terdapat pihak yang telah disetujui oleh BI sebagai Sub-Registry dan melakukan pencatatan Surat Berharga untuk kepentingan nasabah. (Baca Juga: Nomor Identitas Tunggal Investor Pasar Modal)

Dengan sistem pencatatan tersebut, diperlukan adanya data yang standar dan terkonsolidasi supaya diperoleh informasi yang akurat mengenai jumlah investor surat berharga. “Sampai dengan tanggal 8 November 2016, tercatat sebanyak 202.284 investor yang telah memiliki Nomor Tunggal Identitas Investor,” tambah Ronald.

Ronald menambahkan, penerapan kewajiban penggunaan nomor identitas tersebut nantinya seluruh investor Surat Berharga yang ditatausaha dalam BI-SSSS dapat diolah dan disajikan dalam statistik yang komprehensif, yakni dilengkapi data investor baik berdasarkan jenis surat berharga maupun seri dari surat berharga tersebut.

Selain itu, Ronald menyatakan bahwa pengurusan SID bagi investor baru tidak akan memakan waktu lama. Sebab, pemrosesan telah dilakukan secara online selama 24 jam melalui masing-masing Sub-registry. Hanya butuh 1 x 24 jam, nomor identitas tersebut dapat diselesaikan sepanjang data yang diminta telah dipenuhi seluruhnya.  Investor tidak perlu mengurus sendiri untuk mendapatkan SID, tetapi cukup melalui bank masing-masing.

“Dengan penerapan nomor tunggal ini, seluruh data investor akan dapat diintegrasikan sehingga diharapkan akan didapatkan manfaat yang optimal, baik bagi otoritas maupun industri keuangan,” tutupnya. (Baca Juga: 10 Hal tentang Investasi yang Layak Diketahui)
Tags:

Berita Terkait