Penting! Meski Dijamin Hukum, Ini 5 Jenis Demonstrasi yang Dilarang
Berita

Penting! Meski Dijamin Hukum, Ini 5 Jenis Demonstrasi yang Dilarang

Tetap ada rambu yang mesti diperhatikan dalam penyampaian pendapat di muka umum.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Aksi Demonstrasi FPI menolak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Foto: RES
Aksi Demonstrasi FPI menolak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Foto: RES
Rencananya, akan ada aksi unjuk rasa dari kalangan buruh dan kegiatan zikir dan doa bersama yang dimotori oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yang digelar bersamaan pada 2 Desember 2016. Kegiatan zikir dan doa bersama dilakukan di kawasan Monas. Sementara buruh akan melakukan aksi longmarch menuju istana negara dan digelar di 19 Provinsi lainnya di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan maklumat mengenai penyampaian pendapat di muka umum. Dalam Maklumat Nomor: Mak/04/XI/2016 yang diterbitkan pada 21 November 2016 kemarin, tertulis empat poin yang wajib diperhatikan para penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum itu. (Baca Juga: Isu Aksi 2 Desember: Polda Metro Jaya Keluarkan Maklumat, Begini Isinya)

Lantas, bagaimana sebetulnya aturan hukum di Indonesia terkait penyampaian pendapat di muka umum itu sendiri?

Terkait hal itu, Klinik Hukumonline menjelaskan bahwa demonstrasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya di muka umumyang dijamin oleh UUD 1945. Demonstrasi dibolehkan oleh hukum sepanjang mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum melarang penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, antara lain di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional. Selain itu larangan penyampaian pendapat di muka umum juga dilarang pada hari besar nasional.(Baca Juga: Ingat! Polisi Tak Berwenang Memukul Massa Demonstrasi, Ini Alasan Hukumnya)

Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polrisecara tertulis oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan. (Baca Juga: Perintah Tembak Demonstran, Melanggar Konstitusi)

Selain itu, penanggungjawab kegiatandemonstrasiwajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai,harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab. Lalu, bagaimana apa saja jenis-jenis demonstrasi yang dilarang?

Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang, beberapa di antaranya:

1.    Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan
Pasal 12 huruf d, e, f, g, dan h Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum melarang melakukan demo dengan cara:

a.    menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;
b.  mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
c.  menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia;
d.  lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;
e.  menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.

2.    Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan
Pasal 9 ayat (2) huruf a UU Nomor 9 Tahun 1998 jo. Pasal 10 Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008 melarang aksi demo dilakukan di tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.

3.    Demo di Luar Waktu yang Ditentukan
Pasal 6 ayat (2) Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008 mengatur bahwa aksi demo hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Di tempat terbuka, mulai pukul 06:00 s/d pukul 18:00 waktu setempat dan di tempat tertutup antara pukul 06:00 s/d pukul 22:00 waktu setempat.

4.    Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Kapolri
Pasal 10 UU 9/1998 jo. Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 15 Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008 mengatur bahwa demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Pemberitahuan tersebut disampaikan selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat.

5.    Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membayakan
Pasal 12 huruf v Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008 mengatur bahwa Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan. Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.

Tags:

Berita Terkait