Putusan MK Perkuat Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik oleh PLN
Utama

Putusan MK Perkuat Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik oleh PLN

Swasta, BUMD, atau koperasi boleh menjual listrik langsung kepada masyarakat selama dalam batas-batas kontrol oleh negara.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Kantor Perusahaan Listrik Negara. Foto: HOL/SGP
Kantor Perusahaan Listrik Negara. Foto: HOL/SGP
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus konstitusionalitas Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terkait penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, Kamis (15/12) lalu. Melalui putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 ini, intinya kedua pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tetap dalam kontrol/kendali negara.

Menanggapi putusan ini, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Made Suprateka menilai putusan MK ini justru memperkuat posisi Pemerintah (PLN) dalam penyediaan listrik meliputi bisnis usaha pembangkit, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik. “Putusan kedua pasal itu justru memperkuat posisi PLN dalam bisnis usaha penyediaan listrik terutama memberi hak ekslusif PLN untuk menjual listrik kepada masyarakat,” ujar Made Suprateka saat dihubungi hukumonline, Selasa (20/12).

Made menegaskan praktik unbundling, bisnis listrik terintegrasi dari pembangkit, distribusi hingga penjualan tenaga listrik kepada masyarakat, yang dilakukan PLN tidaklah bermasalah. Sebab, Pemerintah masih memiliki kontrol terhadap usaha/proyek kelistrikan meski melibatkan peran swasta. (Baca juga: MK: Praktek Unbundling Penyediaan Listrik Harus Dikontrol Negara).

“Perizinan regional wilayah usaha (pembangkit litrik) masih berbeda-beda kebutuhan listriknya, ini yang masih menjadi persoalan. Hingga saat ini, usaha transmisi tetap dilakukan PLN, karena swasta tidak ada yang mau,” kata dia. (Baca juga: Cegah Persoalan Hukum, Kejagung Kawal Proyek 35.000 MW).

Dia menerangkan selama ini PLN membeli tenaga listrik dari perusahaan pembangkit listrik termasuk koperasi dan BUMD. Namun, menurutnya hanya PLN yang memiliki hak prioritas menjual tenaga listrik langsung kepada masyarakat. Apalagi, tarif listrik yang dibebankan masyarakat selama ini dikendalikan Pemerintah melalui persetujuan DPR.    

“Penetapan tarif listrik tetap dikendalikan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Jadi, proyekketenagalistrikan 35.000 megawatt (MW) tidak ada masalah dan tetap jalan,” kata dia.

Menurutnya, putusan ini justru menguatkan putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 yang intinya PLN tidak boleh diprivatisasi (oleh swasta). Artinya, PLN  dalam rangka menjalankan tugas negara dalam hal penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat. “Sepertinya, saya lihat putusan ini tidak ada pengaruhnya (bagi bisnis usaha PLN),” tegasnya.         

Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan MK tidak membatalkan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan. Namun, MK hanya menyatakan kedua pasal itu inkonstitusional secara bersyarat. Misalnya, Pasal 10 ayat (2) inkontitusional apabila digunakan sebagai pembenaran praktik unbundling dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

“Melalui putusan ini, MK tidak membolehkan (melarang) pasal ini dijadikan dasar aturan yang mewajibkan usaha pembangkit tenaga listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan penjualan listrik dilakukan oleh perusahaan secara terpisah-pisah,” kata Fajar menerangkan.

Apabila dikaitkan praktik yang dilakukan PLN, kata dia, putusan MK ini memperkuat PLN yang saat ini bisnisnya terintegrasi mulai dari pembangkit, transmisi, distribusi, hingga penjualan listrik. “Swasta, badan usaha milik daerah (BUMD), dan koperasi pun boleh berbisnis secara terintegrasi mulai dari pembangkit hingga menjual listrik selama masih dalam prinsip ‘penguasaan oleh negara’.”

Terkait Pasal 11 ayat (1), MK menyatakan inkonstitusional secara bersyarat, apabila ketentuan ini dimaknai sebagai dasar untuk menghilangkan prinsip “penguasaan oleh negara”. (Baca juga: MK: Larangan Politik Dinasti Inkonstitusional).

“Sebenarnya, putusan MK ini juga tidak menyebut larangan swasta terlibat dalam penyediaan tenaga listrik, sepanjang masih dalam batas-batas penguasaan negara. Jadi swasta, BUMD, dan koperasi pun boleh menjual listrik langsung kepada masyarakat selama dalam batas-batas kontrol oleh negara sesuai prinsip penguasaan negara atas listrik,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait