Begini Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS
Berita

Begini Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS

Jabatan pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pegawai Negeri SIpil (PNS). Foto: SGP
Ilustrasi Pegawai Negeri SIpil (PNS). Foto: SGP
Pada akhir November lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Asman Abnur menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor: 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, peraturan ini terbit lantaran belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Dalam Permen PANRB itu disebutkan, jabatan Pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.

Kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana, yang didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Nomenklatur jabatan pelaksana tersebut memiliki kegunaan tersendiri bagi pemerintah.

Misalnya, sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan dan pemberhentian. (Baca Juga: Aplikasi LAPOR! Bila Anda Temui Pungli Oknum PNS)

“Daftar nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 4 Permen PANRB itu.

Peraturan itu menyebutkan bahwa daftar nomenklatur jabatan pelaksana yang telah ditetapkan tersebut apat dilakukan pengubahan atau penambahan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pengubahan atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana tersebut diusulkan oleh instansi kepada menteri.

Selanjutnya, pengubahan atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana itu diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan ini menegaskan, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Permen PANRB ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur jabatan pelaksana. (Baca Juga: Ini Petunjuk Menpan RB Soal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pemprov dan Pemkab)

“Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada dan sudah ditetapkan kelas jabatan sebelum peraturan menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada perubahan nomenklatur dan/atau kelas jabatan berdasarkan nomenklatur dan/atau kelas jabatan yang baru,” bunyi Pasal 6 ayat (2) peraturan tersebut.

Dalam lampiran peraturan ditampilkan ratusan Daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. Salah satunya untuk urusan pemerintahan sistem informasi dan dokumentasi ada jabatan jurnalis, dengan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III bidang sosial politik/kebijakan publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.

Adapun tugas jabatan jurnalis adalah melakukan kegiatan penghimpunan, identifikasi data dan informasi, serta mengadministrasikan dan mendokumentasikan dalam bentuk media cetak/digital. (Baca Juga: Menpan RB: PNS Ikut Kampanye Bakal Dipecat)

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 7 Permen PANRB Nomor: 25 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM itu.
Tags:

Berita Terkait