Polri Dinilai Abaikan UU Pelayanan Publik Terkait Tarif Surat Kendaraan Bermotor
Berita

Polri Dinilai Abaikan UU Pelayanan Publik Terkait Tarif Surat Kendaraan Bermotor

Jika Polri ingin menaikkan tarif tersebut harus sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Antrean tersebut disebabkan karena kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB yang mulai berlaku 6 Januari esok.
Antrean tersebut disebabkan karena kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB yang mulai berlaku 6 Januari esok.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait penyesuaian tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/1), Neta menyatakan, dalam Pasal 31 ayat 4 UUPelayanan Publik disebutkan penentu biaya atau tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD. "Sementara penyesuaian tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum ditetapkan DPR sehingga penerapan penyesuaian itu merupakan sebuah pelanggaran hukum," tuturnya.

Menurutnya, sikap tersebut sangat disayangkan, mengingat Polri adalah lembaga penegak hukum tetapi ternyata tidak patuh hukum. "Untuk itu IPW mendesak Polri segera membatalkan penyesuaian tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lain-lain itu," katanya. (Baca Juga: Biaya Urus STNK dan BPKB Dikritik, Kapolri: Itu Demi Perbaikan Layanan)

Ia mengatakan Polri sebagai aparatur penegak hukum harus mampu memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada undang undang. Misalnya, dengan menjalankan tiap tahapan sebelum mengeluarkan kebijakan yang berdampak ke masyarakat.

"Jangan mentang-mentang sebagai institusi penegak hukum Polri bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan undang undang sehingga sebuah produk, yakni penyesuaian tarif pengurusan STNK dan lain-lain yang belum dibahas DPR sesuai UU Pelayanan Publik, sudah ditetapkan dan diterapkan kepada publik," ujarnya.

Menurut dia, apabila Polri memang berkeinginan menaikkan tarif tersebut harus sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik. Dengan begitu, Polri tidak dituding arogan dan mengabaikan UU Pelayanan Publik. (Baca Juga: Soal PP Tarif Baru Pegurusan STNK dan BPKB, Ini Penjelasan Kemenkeu)

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 menyangkut penyesuaian tarif untuk pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, penerbitan surat izin mengemudi, dan lain-lain.

Peraturan ini mulai berlaku pada 6 Januari 2017, atau 30 hari sejak PP 60/2016 diundangkan pada 6 Desember 2016. Penyesuaian tarif tersebut misalnya penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua yaitu dari Rp50.000 menjadi Rp100.000, sementara untuk roda empat atau lebih dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Perubahan tarif juga berlaku untuk penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000. (Baca Juga: Ini Tarif Pembuatan SIM dan STNK Mulai Januari 2017)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan kenaikan tersebut untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik kepada warga, dengan pemberlakukan sistem online, yaitu SIM sudah online, STNK online, BPKB online. “Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat,” ujarnya.

Menurut Kapolri, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengatakan biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan lagi. (Baca Juga: YLKI Nilai Kenaikan Pengurusan STNK-BPKB Tidak Tepat)

Kenaikan tarif ini, menurut Kapolri, selain untuk menutupi harga material yang naik, juga untuk meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi, STNK, dan BPKB. “Jadi kita terapkan dengan adanya kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait