'Lampu Kuning' Sektor Financial Services
Berita

'Lampu Kuning' Sektor Financial Services

Sepanjang 2016, YLKI menerima 781 aduan tertulis dan 1.038 aduan via telepon. Dari jumlah aduan tersebut sektor Jasa Keuangan, Properti dan E-commerce masih mendominasi pengaduan hingga mencapai 56 persen.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Mata uang rupiah. Foto: SGP
Mata uang rupiah. Foto: SGP
Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) memberikan jaminan bahwa setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Konsumen juga berhak didengar keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan dan advokasi dalam upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.

Sebaliknya, produsen (pelaku usaha) dan pemerintah wajib mendengarkan, merespon, dan menindaklanjuti keluhan atau pengaduan konsumen. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Tetapi, alih alih mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan, konsumen acapkali dihadapkan pada persoalan-persoalan mendasar yang mengesampingkan hak-haknya. Setidaknya ini terlihat dari data aduan yang masuk ke YLKI.

“Sepanjang 2016, YLKI menerima 781 aduan tertulis dan 1.038 aduan via telepon,” kata Staf Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Mustafa Aqib Bintoro, dalam siaran pers, Rabu (8/2). (Baca Juga: Transaksi Online Harus Jamin Kerahasiaan Data Nasabah)  

Mustafa mengatakan, dari jumlah aduan tersebut sektor Jasa Keuangan, Properti dan E-commerce masih mendominasi pengaduan hingga mencapai 56 persen. Jika dielaborasi lebih dalam industri jasa keuangan yang diadukan konsumen meliputi 3 (tiga) komoditas utama, yakni perbankan (160 aduan), leasing/pembiayaan (57) dan asuransi (32).

Tingginya aduan jasa perbankan masih didominasi masalah klasik, di antaranya; masalah gagal bayar, pembobolan kartu ATM / kartu kredit, perhitungan bunga dan layanan lain yang disediakan perbankan. “Data tersebut tak beda dari tahun sebelumnya,” ujar Mustafa.

Mustafa menduga permasalahan yang terus berulang (dari tahun-tahun sebelumnya) dikarenakan sektor perbankan belum memiliki improvisasi dan iktikad baik dalam memperbaiki core bisnisnya. Sebagai contoh, maraknya kasus gagal bayar menunjukkan adanya ketidakcermatan pihak bank dalam melakukan analisis kredit, serta edukasi untuk menumbuhkan budaya literasi konsumen perbankan. (Baca Juga:Nasabah Laporkan Pimpinan Cabang BCA ke Polisi)

Kasus leasing/pembiayaan juga mengalami peningkatan. Jika tahun 2015 masih di kisaran 6,4 persen dari total aduan masuk ke YLKI, pada 2016 meningkat menjadi 7,3 persen. Celakanya, kasus leasing tidak hanya didominasi masalah-masalah lama seperi tindakan dan perilaku debt collector yang menjurus premanisme atau tunggakan angsuran. Aduan kasus leasing 2016 juga diramaikan dengan masalah biaya tarik.

“Ibarat jatuh terhimpit tangga, konsumen yang menunggak dan ditarik oleh pihak leasing atau debt collector dibebankan biaya Tarik,” kata Mustafa.

Pelaku usaha memanfaatkan celah hukum terkait industri leasing, seperti UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Peraturan OJK No.29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang tidak mengatur secara jelas dan rinci perihal pedoman penagihan dan instrumen biaya tarik yang selama ini menjadi fenomena di masyarakat. (Baca Juga: OJK Siapkan Program Strategis Perlindungan Konsumen)

Menurut Mustafa, secara faktual biaya tarik yang dibebankan kepada konsumen tidak memiliki formula perhitungan yang jelas dan bahkan jumlahnya tidak masuk di akal. Beban biaya tarik ini menjadi preseden buruk bagi financial services yang tak kunjung berpihak kepada konsumen dan luput dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan OJK selaku regulator.

“Menduduki peringkat teratas aduan konsumen di YLKI dalam 5 tahun terakhir, menjadi bukti telanjang bahwa financial services sejauh ini belum consumer oriented. Kehadiran OJK yang digadang-gadang mampu mengurai benang kusut layanan jasa keuangan, tampaknya masih jauh panggang dari api dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat konsumen,” tutur Mustafa.

Mustafa mengatakan acapkali kasus jasa keuangan muncul akibat kurangnya edukasi dan pemahaman konsumen. Menurutnya, butuh edukasi konsumen dalam hal product knowledge, serta ketegasan regulator dalam memberikan sanksi terhadap penyedia jasa keuangan yang terbukti menyalahi aturan dalam melakukan proses bisnisnya.

Sebagai konsumen cerdas sektor jasa keungan, penting untuk diingatkan tentang hak-kewajibannya diantaranya:


  1. Mempelajari dan mereview seluruh kontrak perjanjian dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), baik kontrak pembiayaan, simpanan, maupun fasilitas alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Apabila dirasakan ada klausul perjanjian yang kurang adil dan berat sebelah maka konsumen wajib melaporkan kepada OJK;
  2. Bertanya kepada pegawai lembaga keuangan terkait profil, karakteristik dan risiko produk jasa keuangan yang hendak dikonsumsi dan merekam pernyataannya sebagai dokumen bukti apabila dibutuhkan suatu saat;
  3. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan dari fasilitas pembiayaan dan fasilitas lain yang ditawarkan, fokuslah pada risiko yang mungkin timbul dikemudian hari;
  4. Jangan pernah memalsukan data dan informasi pribadi meskipun ditawari oleh tenaga pemasar lembaga keuangan terkait;
  5. Selalu berdiskusi dengan keluarga perihal produk keuangan yang akan dikonsumsi;
  6. Pahami mekanisme dan alur penyelesaian sengketa konsumen, mulai dari proses bipartite, tripartite hingga alur persidangan;
  7. Selalu beritikad baik dalam melakukan transaksi dengan PUJK dan konsekuensi terhadap hak dan kewajiban yang disepakati.

Mustafa mengakui bahwa tingginya kasus financial services tak lepas dari perkembangan sektor ekonomi yang dinamis dan tingkat kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Namun, hal ini tidak dapat menjadi pembenaran atas pelanggaran hak-hak masyarakat konsumen. Di beberapa negara, seperti Singapura dan Hongkong, jasa keuangan bahkan tidak masuk 10 (sepuluh) besar pengaduan.

“Padahal sudah jadi rahasia umum bahwa sistem pembayaran di kedua negara tersebut jauh lebih besar dan kompleks ketimbang Indonesia,” ujarnya.

Mustafa berpendapat sudah saatnya pemerintah mulai waspada dan bertindak tegas kepada para pelaku usaha yang menggunakan berbagai modus, mulai dari memanfaatkan kontrak baku (standard contract) hingga memanfaatkan celah hukum seperti modus biaya tarik yang merugikan konsumen secara massif dan terstruktur. Dia khawatir jika hal ini dibiarkan berlarut, bukan tidak mungkin semakin menimbulkan masalah di kemudian hari.

Selaku regulator, pemerintah dan OJK berkewajiban melindungi masyarakat konsumen melalui instumen peraturan yang berorientasi pada konsumen. Caranya dengan menerbitkan aturan terkait sistem eksekusi dan penarikan objek jaminan fidusia serta ketentuan perhitungan biaya tarik hingga pelaksanaan lelang kendaraan. Hal itu adalah upaya dalam memberikan kepastian hukum konsumen.

“Sebagai lembaga yang salah satu fungsinya memberikan perlindungan konsumen jasa keuangan, OJK cukup kapabel. Maka, sudah seharusnya OJK lebih powerfull dalam memberikan perlindungan pada konsumen,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait