Segera Terbit! Pemerintah Siapkan Panduan Struktur dan Skala Upah
Utama

Segera Terbit! Pemerintah Siapkan Panduan Struktur dan Skala Upah

Paling lambat Oktober 2017, perusahaan harus membentuk struktur dan skala upah.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Demo buruh mengena upah. Foto: HOL/SGP
Demo buruh mengena upah. Foto: HOL/SGP
Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur pembentukan struktur dan skala upah di perusahaan. Setiap perusahaan juga akan diingatkan tentang kewajiban membentuk struktur dan skala upah paling lambat dua tahun sejak PP Pengupahan diberlakukan.

Kasubdit Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan beleid yang disusun Pemerintah itu akan menguraikan panduan bagi perusahaan untuk membentuk struktur dan skala upah. Untuk memudahkan, akan banyak lampiran yang dibuat.

Misalnya, lampiran yang menjelaskan bagaimana tahap dan pelaksanaan struktur dan skala upah di perusahaan, mulai dari struktur dan skala upah yang sederhana sampai rumit. Tingkat kerumitan itu tergantung jumlah jabatan yang ada di perusahaan. Semakin banyak golongan jabatan maka struktur dan skala upah yang disusun relatif lebih rumit. (Baca juga: Tak Punya Struktur-Skala Upah? Ini Sanksi Bagi Perusahaan).

Misalnya, untuk perusahaan yang golongan jabatannya sedikit, struktur dan skala upah bisa dibuat sederhana dengan cara menyusun peringkat untuk setiap jabatan. Tinggi atau rendahnya peringkat suatu jabatan ditentukan oleh beberapa faktor seperti bobot pekerjaan, kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan serta masa kerja. (Baca juga: Bila Keberatan Soal Upah, Pekerja Dianjurkan Uji Materi PP Pengupahan).

Dinar menjelaskan struktur dan skala pengupahan itu wajib disusun oleh pengusaha. Penyusunan itu dilakukan dengan memperhatikan golongan, jabatan dan masa kerja. Setelah selesai, struktur dan skala upah itu wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja. Struktur dan skala upah itu wajib dilampirkan oleh perusahaan ketika mendaftarkan atau memperpanjang peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Pembentukan Permenaker struktur dan skala pengupahan itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dinar mengingatkan, PP Pengupahan mengamanatkan setiap perusahaan untuk membentuk struktur dan skala pengupahan paling lambat 2 tahun sejak PP Pengupahan diterbitkan (23 Oktober 2017).

“Perusahaan yang tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif,” kata Dinar kepada hukumonline di Jakarta, Rabu (01/3).

Dinar menegaskan pengenaan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan sudah diatur dalam Permenaker No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP Pengupahan. Sanksi yang dapat diberikan meliputi teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha. (Baca juga: Jenis-jenis Sanksi Administratif yang Mengancam Pengusaha).

Menurut Dinar selain diamanatkan UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan, tujuan dibentuknya Permenaker tentang struktur dan skala upah itu karena bermanfaat bagi pekerja, perusahaan dan pemerintah. Kebijakan itu diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan. Sehingga pekerja bisa termotivasi untuk mengembangkan karirnya karena untuk meraih jabatan tertentu dia harus memenuhi sejumlah kualifikasi yang ditetapkan dalam struktur dan skala upah.

Bagi perusahaan, struktur dan skala upah memudahkan untuk merancang pembiayaan dalam melakukan perekrutan pekerja. Perusahaan bisa membandingkan upah suatu golongan jabatan tertentu yang ada di perusahaannya dengan perusahaan lain.

Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin Indonesia, Soeprayitno, mengatakan Permenaker struktur dan skala upah sangat ditunggu pemangku kepentingan. Pengusaha ingin mengetahui bagaimana pemerintah mengatur mekanisme pemberian upah di tingkat perusahaan.Apalagi tren pengupahan di dunia usaha sudah mengalami perubahan. “Saat ini upah tidak hanya diberikan setiap bulan atau harian, ada juga yang upahnya dibayar untuk setiap satuan hasil,” tukasnya.
Tags:

Berita Terkait