11 Poin Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Transportasi Online
Berita

11 Poin Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Transportasi Online

Ada pasal yang berlaku secara langsung yakni 1 April 2017, tapi ada juga pasal yang berlaku pada 2 dan 3 bulan mendatang.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Tepat pada 1 April 2017 kemarin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pemberlakuan aturan tersebut akan dilakukan dengan masa transisi.

“Kami akan memberlakukan aturan tersebut dengan transisi dan implementasi pasal-pasal dalam PM tersebut akan dilakukan secara bertahap,” kata Budi di Surakarta, Sabtu (1/4), sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenhub.

Menurut Budi, dalam aturan tersebut terdapat pasal yang diberlakukan serta merta, tapi ada juga pasal yang diberlakukan pada 2 atau 3 bulan, tergantung pada kompleksitas masalahnya. Hal ini dilakkan sebagai bagian dari pemberian pelayanan yang baik dan kondusif kepada masyarakat.

“Kami ingin menangkap semua aspirasi dari masyarakat sehingga aturan tersebut dapat mewakili kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam Permenhub 26 Tahun 2017 itu, terdapat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antar pemangku kepentingan, seperti akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait dan pelaku usaha jasa transportasi baik yang reguler maupun berbasis aplikasi (online). Bahkan, lanjut Budi, hasilnya sudah dilakukan uji publik dan telah disosialisasikan ke berbagai kota serta dipublikasikan melalui media massa.

Permenhub tersebut berlaku sejak ditetapkan yakni 1 April 2017, namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya. Dari 11 poin revisi aturan tersebut, empat poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017. (Baca Juga: Aturan Transportasi Online Terbit, Menhub: Agar Ada Kesetaraan Berusaha)

Pertama, penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus. Kedua, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC. Ketiga, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan. Keempat, kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, sikter dan penyediaan akses digital dashboard, masa transisi diberikan waktu dua bulan setelah 1 April atau tepatnya 1 Juni 2017. Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak dan pengunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya.

Pertimbangan penyediaan akses digital dashboard memerlukan proses sinkronisasi teknologi informasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kemenhub. Sedangkan untuk stiker, harus disediakan dengan kualitas yang baik dan menggunakan teknologi Radio-Frequency Identification (RFID), sehingga secara validasi data dapat dipertanggungjawabkan.

"Untuk substansi materi KIR, masa transisi diberikan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan dalam melaksanakan uji KIR dan bekerjasama dengan pihak swasta/Agen Pemegang Merk (APM) yang menyelenggarakan uji KIR," tuturnyasebagaimana dikutip dari Antara.

Sementara terkait poin penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah dan poin kuota yang semula diwacanakan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi, dalam PM 26/2017 ini ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan daerah berdasarkan atas hasil kajian dan analisa.

Hal itu, lanjut Budi, untuk memberi kesetaraan dalam besaran tarif yang berlaku pada daerah-daerah yang kondisi perekonomiannya hampir sama. Atas dasar itu, pemerintah pusat diminta untuk memberikan tata acara, unsur komponen dan rumusan yang baku dalam perhitungan tarif angkutan sewa khusus tersebut.

"Yang lain, yaitu materi terkait pajak dan STNK, akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dan Kepolisian, oleh karenanya secara teknis memerlukan waktu untuk penyesuaian," imbuhnya. (Baca Juga: 7 Catatan YLKI Terkait Rencana Terbitnya Aturan Baru Transportasi Online)

Dia berharap penetapan regulasi tersebut menjadi momentum bagi semua penyelenggara transportasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 revisi PM 32/2016 yang terkait dengan angkutan sewa khusus yang sebelumnya disebut sebagai taksi daring menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait