MK Tegaskan Mendagri Masih Boleh Batalkan Perda Provinsi
Berita

MK Tegaskan Mendagri Masih Boleh Batalkan Perda Provinsi

Pesan putusan MK ini sebenarnya menginginkan pemerintah memperbaiki mekanisme penerbitan Perda agar lebih berhati-hati.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Gedung Kemendagri. Foto: www.kemendagri.go.id
Gedung Kemendagri. Foto: www.kemendagri.go.id
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pasca terbitnya putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 yang memberi tafsir Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) masih boleh melakukan executive review (membatalkan) Peraturan Daerah (Perda) provinsi. Sebab, MK hanya menghapus wewenang Mendagri membatalkan Perda Kabupaten/Kota.

“Kalau membatalkan Perda Provinsi iya (masih berwenang), karena ketentuan wewenang Mendagri membatalkan Perda Provinsi (Pasal 251 ayat (1) UU Pemda) tidak diuji materi oleh Pemohon, sehingga normanya masih tetap seperti semula,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi hukumonline, Sabtu (8/4/2017).          

Fajar Laksono mengingatkan wewenang Mendagri tidak bisa lagi membatalkan Perda Kabupaten/Kota (executive review) seiring terbitnya putusan MK tersebut. Namun, kontrol gubernur dan Mendagri sebagai wakil pemerintah pusat tetap bisa dilakukan melalui evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota (executive preview).   

“Bisa dilakukan melalui mekanisme evaluasi Raperda Kabupaten/Kota seperti diatur Pasal 245 UU Pemda,” kata Fajar.

Menurutnya, sesuai putusan MK tersebut, pembatalan Perda Kabupaten/Kota tersebut hanya bisa ditempuh melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA). (Baca Juga: Catat!!! Kini Pembatalan Perda Kabupaten/Kota Wewenang MA)

Seperti diketahui, MK hanya mengabulkan pengujian Pasal 251 ayat (2), (3), (4), (8) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan APKASI bersama 45 Pemkab. MK menyatakan, aturan mekanisme pembatalan perda kabupaten/kota oleh gubernur dan mendagri inkonstitusional alias bertentangan dengan UUD 1945.

MK beralasan, Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemda yang memberi wewenang menteri dan gubernur membatalkan perda kabupaten/kota selain bertentangan peraturan yang lebih tinggi (UU), juga menyimpangi logika bangunan hukum yang telah menempatkan MA sebagai lembaga yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dalam hal ini, perda kabupaten/kota, seperti ditegaskan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.

Lebih lanjut, pembatalan perda kabupaten/kota melalui keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat seperti diatur Pasal 251 ayat (4) UU Pemda, menurut MK tidak sesuai dengan rezim peraturan perundang-undangan yang dianut Indonesia. Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengenal keputusan gubernur sebagai salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Tetap berwenang
Terpisah, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto bersikukuh Mendagri masih tetap berwenang membatalkan Perda Provinsi termasuk Perda Kabupaten/Kota. Sebab, Pasal 251 ayat (1) UU Pemda yang mengatur wewenang Mendagri membatalkan Perda tidak diuji oleh Pemohon.     

“Setelah saya membaca putusan, Mendagri boleh membatalkan Perda Kab/Kota dan Provinsi. Kalau provinsi saja boleh diadili Mendagri, kenapa Perda Kabupaten/Kota tidak boleh? Karena ini domainnya pemerintah, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah (gubernur) boleh melakukan executive review,” kata Widodo Sigit. Baca Juga: Putusan MK Berdampak pada Program Deregulasi Sektor Investasi

Widodo Sigit mengatakan seharusnya gubernur sebagai wakil pemerintah pusat masih diberi wewenang executive review. Sebab, wewenang judicial review atas Perda di MA selama ini tidak efektif. “Jika Perda dibatalkan oleh MA, bisa dilihat data perkara tahun 2012-2013 saja hanya membatalkan 2 Perda. Tanpa bermaksud untuk merendahkan MA, MA saja kerjaanya masih nunggak-nunggak,” katanya.

Menurutnya, wewenang executive review, sudah sesuai  teori negara yang menganut Trias Politica yakni pemisahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sebab, pemerintahan daerah yang terdiri gubernur dan DPRD bagian dari eksekutif seperti disebutkan dalam UU Pemda. Untuk itu,  Kemendagri tetap menjalankan sesuai amanat Pasal 251 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014.

“Kita boleh membatalkan Perda Provinsi, yaa berarti Perda Kab/Kota (juga) boleh. Kalau inkonstitusional itukan tafsirnya masing-masing. Dia pakai mahzab apa, kalau saya kan pakai (mazhab) bunyi UU (positivisme). Yang dilihat itu amar putusannya, jangan pertimbangannya karena itu kan banyak,” katanya.

Memperbaiki penerbitan Perda
Staf Ahli Kepala Bappenas Diani Sadiawati mengatakan pesan putusan MK ini sebenarnya menginginkan pemerintah memperbaiki mekanisme penerbitan Perda agar lebih berhati-hati. Apabila dilihatkan tunggakan Perda sampai 2015 setidaknya sudah mencapai 25 ribu Perda (bermasalah), bisa dibayangkan juga bila beban ini ditanggung MA.

“Saya sih melihatnya positif saja terhadap putusan MK. Apalagi Kementerian boleh buat regulasi dan daerah sendiri juga buat regulasi yang belum tentu mendukung pelaksanaan pembangunan. Ini kan terlalu banyak (regulasi),” katanya.

Dia berharap pasca terbitnya ada perbaikan cara Mendagri dalam pembatalan Perda  Provinsi. Meski begitu, apabila pada akhirnya Perda Kabupaten/Kota diuji ke MA, mau tidak mau harus diputus MA.

Menurutnya, putusan MK ini juga berdampak pada Perda Perizinan dan Investasi. Dalam arti pemerintah sebagai regulator harus mendorong regulator untuk kalangan swasta terkait perizinan dan investasi. Apalagi, Presiden targetnya sangat banyak dengan program Nawacitanya. Sehingga membutuhkan partisipasi swasta dalam pembangunan, tetapi selama ini terhambat regulasi-regulasi bermasalah.

Misalnya, mau mengurus perizinan untuk bendungan saja sampai 15 tahun karena regulasinya macem-macam di Kementerian. Nah, persoalan ini memang harus diperbaiki siapapun yang mempunyai domain ini (pembatalan) harus didukung. “Saya rasa putusan MK ini untuk mengingatkan kembali kepada pemerintah, membuat/menyusun suatu regulasi itu memang harus benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Tags:

Berita Terkait