AMSI Diminta Turut Perangi Berita Hoax
Berita

AMSI Diminta Turut Perangi Berita Hoax

Dari sekitar 4.700 ribuan media siber, ada 174 media siber yang sudah bergabung dalam AMSI.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Deklarasi AMSI bertajuk “Profesionalisme Media Siber Ditengah Belantara Hoax” di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (18/4). Foto: CR-23
Deklarasi AMSI bertajuk “Profesionalisme Media Siber Ditengah Belantara Hoax” di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (18/4). Foto: CR-23
Dunia semakin menjadi digital, kini tidak ada belahan dunia manapun yang tidak terkoneksi dengan digital dari satu bagian ke bagian lainnya. Terhubung dengan saudara, relasi berkat koneksi digital, internet, sosial media dan aplikasi di handphone pintar. Namun, beberapa waktu belakang, semakin banyak informasi digital yang beredar yang tidak benar atau hoax.

Maraknya kasus-kasus hoax yang sebagian diadukan ke Dewan Pers mendorong sejumlah media online untuk membentuk asosiasi. Tentunya, media online harus memiliki kompetensi, kode etik jurnalistik serta memiliki sertifikasi dan verifikasi yang memadai. Karena itu, terbentuknya Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) juga diharapkan dapat turut memerangi dan memberantas konten-konten hoax.  

Acara deklarasi AMSI ini dibalut dengan dialog bertajuk “Profesionalisme Media Siber Ditengah Belantara Hoax”. Menampilkan pembicara Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskim Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Fadli Imran, Ketua Presidium AMSI Wanseslaus Manggut, Public Policy Lead Twitter Indonesia Agung Yudha.

Ketua Presidium AMSI Wanseslaus Manggut mengatakan kehadiran media baru berbasis internet (cyber) memunculkan dinamika baru. Pakem jurnalistik yang sudah dibangun bertahun-tahun berubah lantaran informasi yang ditampil dituntut cepat dan akurat.

“Verifikasi sering diperdebatkan, hingga penerapan kode etik jurnalistik juga (kerap dilanggar, red) menghadapi kehadiran media sosial, konten buatan pengguna, hingga persoalan bisnis media siber yang mulai tumbuh. Sementara regulasi terkait kehadiran media digital ini masih minim,” Kata Wanseslaus Manggut yang juga CEO Kapanlagi Networks di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Ada ribuan media cyber, hanya sekitar 174 media yang sudah bergabung dalam AMSI yang berkomitmen terhadap dinamika media saat ini. Pertama, bertekad memenuhi hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai demokrasi, menjunjung terwujudnya supremasi hukum, dan HAM serta kebhinekaan. Kedua, menjaga fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi sebagaimana tercantum Pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketiga, merawat kebebasan pers dengan bekerja secara profesional, menegakkan kode etik jurnalistik, menempatkan prinsip jurnalistik sebagai landasan utama pemberitaan. Empat, mendorong dan memperkuat pertumbuhan media siber yang sehat, professional dan bertanggung jawab di seluruh tanah air. Lima, mendirikan asosiasi media siber Indonesia sebagai salah satu wadah untuk memperbaiki tata kelola media siber di Indonesia.

Wanseslaus Manggut menjelaskan sebetulnya AMSI ini hasil diskusi dengan Dewan Pers dan beberapa media lain lantaran maraknya media siber yang terlalu banyak, sehingga membutuhkan wadah berupa asosiasi untuk mengurusnya.

“AMSI saat ini masih berbentuk presidium belum terbentuk pengurus intinya. Untuk membentuk pengurus inti harus melalui kongres dan dihadirkan pula rekan-rekan dari daerah. Anggota AMSI saat ini yang mendaftar hingga 17 April 2017, pukul 20.00 WIB berjumlah 174 media siber,” katanya. Baca Juga: Gadgetmu, Harimaumu! Tetap Eksis di Media Sosial Tanpa Takut Dipidana

Saat ini, AMSI akan menyusun dan mematangkan aturan keanggotaan, AD/ART, dan program kerja. “Sebenarnya apa untungnya bergabung dengan AMSI? Saya menjawab itu seperti saya menjawab seberapa pentingnya sertifikasi bagi media? Karena ini menyangkut media siber. Jadi, selain penting disini juga banyak guru (senior) yang mengetahui banyak hal dan pengalaman,” ujarnya,

“Ke depan AMSI akan akan bekerja sama dengan Dewan Pers, Mabes Polri, Media Sosial, dan juga Kemenkominfo,” tegasnya.

Menyambut antusias
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyambut antusias terbentuk wadah AMSI agar bisa memberikan kontribusi untuk negara ini. Sebab, 6 bulan terakhir marak berita hoax yang harus diperangi bersama. Meski berita hoax sekarang ini mulai berkurang karena diperangi bersama. “Dimohon pengurus AMSI ini menjadi verifikator untuk anggotanya agar bisa mendaftar ke Dewan Pers,” kata Yosep.  

Dia mengungkapkan ada banyak media siber yang belum terverifikasi hingga mencapai 4.233 media siber dari total media siber di Indonesia sekitar 4.700. Hanya 1 persen yang terverifikasi dan disertifikasi. Karena itu, peran vital AMSI dibutuhkan guna mengantisipasi lebih banyak munculnya media online.

“Hukum selalu mengikuti lahirnya Inovasi. Saya berharap AMSI juga bisa melahirkan aturan, misalnya aturan dalam pedoman persidangan. Kita tahu MK membuka sidang secara terbuka, kasus racun sianida (Jessica) bisa dilihat secara gamblang, tetapi saat kasus Ahok beberapa acara sidang tidak diperbolehkan diliput. Nah, ini karena kita tidak punya pedoman,” ujarnya.

“Dewan Pers mendorong kemajuan teknologi untuk memberantas kejahatan dengan bekerja sama dengan Polri. Diluar itu, AMSI harus berpikir dalam pengembangan bisnis media siber, karena bukan tidak mungkin e-commerce (jual-beli online) kita tidak berkembang karena banyak konten yang memiliki unsur penipuan. AMSI juga dapat membersihkan iklan penipuan atau konten menjual produk illegal dibersihkan.”

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskim Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Fadli Imran mengatakan fenomena internet di Indonesia luar biasa dari 250 juta penduduk, sekitar 65 persen adalah pengguna internet atau sekitar 132,7 juta orang. Dari 132,7 juta ini 54 persen adalah pengguna facebook atau sekitar 71,6 juta orang, pengguna Twitter sekitar 7,2 juta orang. “Ini survei AJI,” kata dia.

“Di Indonesia dibagi menjadi dua kategori besar pengguna media sosial dan sebagian lagi e-commerce. Tingginya media sosial menimbulkan berita hoax.91 % adalah memuat konten konten yg berpotensi sosial dan politik,” kata Fadli. Baca Juga: Inilah Aturan dan Etika Bermedia Sosial Gadgetmu Harimaumu

Menurut Fadli, meningkatnya teknologi informasi, Polri telah mengambil langkah-langkah awal dalam penegakkan hukum sesuai UU ITE dan etika. Sebab, ada sesuatu yang salah dalam masyarakat ketika menjelajah dunia siber untuk berinteraksi dengan orang lain tanpa etika. “Polri juga menangani kasus-kasus hoax. Terjadinya provokasi dalam dunia siber tidak lepas dari aspek kebebasan mengemukkan pendapat, ini berusaha kita seimbangkan,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan  kominfo menyambut baik deklarasi AMSI ini dengan menerapkan system sertifikasi dan verifikasi media siber yang bersangkutan. “Kita sering kesulitan menangani media yang menyebarkan berita hoax. Media yang jumlahnya 4.700 ribuan ini tidak tahu siapa mereka, yang kita tahu hanya 174 media yang tergabung dalam AMSI sudah terverifikasi,” kata dia.  

Pihaknya, akan turut membantu agar media siber tidak menyebarkan berita hoax, tetapi menjadi media rujukan terpercaya bagi masyarakat. Karena itu, media siber harus bekerja sama dengan elemen masyarakat untuk memberantas berita hoax yang beredar di masyarakat. Terbukti, sekarang sudah ada kelompok masyarakat yang mengatasnamakan “Anti Hoax”. Bahkan, pemerintah daerah juga membuat deklarasi anti hoax.  

“Kominfo sendiri hanya bisa menangani berita hoax di ruang publik, tidak bisa masuk ke ruang privat, kecuali ruang privat terdapat unsur melawan hukum, baru bisa kita ditangani.”
Tags:

Berita Terkait