Menguji Ketepatan Asas Contrarius Actus dalam Perppu Ormas
Utama

Menguji Ketepatan Asas Contrarius Actus dalam Perppu Ormas

Tanpa harus menegaskan asas contrarius actus, setiap pejabat yang menerbitkan keputusan dapat secara langsung membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Usul pembubaran ini karena menilai kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Usul pembubaran ini karena menilai kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Polemik terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017  tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Menariknya, ada penggunaan asas contrarius actus yang dijadikan dasar pijakan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ormas ini.

Dalam hukum administrasi negara asas contrarius actus adalah ketika suatu badan atau pejabat tata usaha Negara menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga (otomatis), badan/pejabat tata usaha yang bersangkutan yang berwenang membatalkannya. Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 61 Perppu Ormas. Baca Juga: Perppu Ormas Dinilai Tidak Penuhi Syarat Kegentingan yang Memaksa

Anggota Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB) Ronald Rofiandri mengatakan ketiadaan asas contrarius actus dalam UU Ormas menjadikan landasan pemerintah menerbitkan Perppu. Sebab, ketidaan asas contrarius actus dalam UU Ormas dipandang pemerintah menjadi tidak efektif dalam menerapkan sanksi terhadap Ormas yang menganut, mengembangkan, dan mengajarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan adanya asas contrarius actus dalam Perppu Ormas ini, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki kewenangan tak terbatas dalam memberi izin dan mencabut status badan hukum ormas. “Kewenangan tersebut justru berbahaya dan tidak dibenarkan secara hukum. Sebab, pemberian status badan hukum tidak sekedar berhubungan dengan keabsahan administratif, tetapi juga membentuk subyek hukum baru,” ujar Ronald melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Sejatinya, kata dia, mekanisme pencabutan hak dan kewajiban melekat pada subjek hukum mesti dilakukan melalui putusan pengadilan. Dia mencontohkan pencabutan hak dan kewajiban badan hukum lain yang melibatkan lembaga peradilan, seperti pernyataan pailit suatu perseroan terbatas (PT) mesti diajukan ke pengadilan niaga atau pembubaran partai politik melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ronald, konsekuensi perubahan status badan hukum tersebut berimplikasi ormas tidak diizinkan melakukan kegiatan apapun secara sepihak. Sebab, pengambilan keputusan penghentian segala aktivitas kegiatan ormas dilakukan tidak secara objektif dan diimbangin dengan otoritas lembaga yudikatif. Hal tersebut berdampak potensi diskresi yang sewenang-wenang dalam melakukan penghentian kegiatan ormas.

Ronald yang juga menjabat Direktur Monitoring, Evaluasi dan Penguatan Jaringan Pusat Studi Kebijakan Hukum Indonesia (PSHK) itu melanjutkan Pasal 62 ayat (3) Perppu Ormas meniadakan prosedur hukum pencabutan status badan hukum suatu ormas melalui pengadilan. Hal tersebut sebagai konsekuensi penggunaan asas contrarius actus.

“Hal ini juga akan memunculkan konflik norma dengan UU Yayasan, yang mengatur pencabutan status badan hukum yayasan melalui putusan pengadilan,” ujarnya.

Mantan anggota Pansus RUU Ormas, Indra berpandangan alasan pemerintah yang menilai ketiadaan asas contrarius actus dalam UU Ormas tidaklah tepat, bahkan tidak berdasar. Menurutnya tidak ada keharusan secara hukum lembaga yang memberikan pengesahan secara otomatis memiliki kewenangan mencabut atau membatalkan status badan hukum Ormas yang bersangkutan.

Baginya, sudah sedemikian banyak lembaga, institusi dan badan hukum yang tidak dapat dibubarkan oleh lembaga atau institusi yang mengesahkannya. Justru mekanisme pembubaran atau pencabutan status badan hukum umumnya mesti melalui mekanisme pengadilan. “Kesemuanya itu sangat tergantung pada regulasi mengaturnya dan sekali lagi bukan sebuah keharusan,” ujarnya.

Terpisah, peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Indonesia, Sudiyatmiko Aribowo menerangkan asas contrarius actus merupakan asas yang memiliki arti formalitas atau prosedur yang diikuti dalam proses pembentukan suatu keputusan dan diikuti proses pencabutan atau pembatalan. Namun, dia mengingatkan suatu asas sejatinya bukanlah peraturan perundangan yang sifatnya mengikat secara mutlak.

“Dan tentunya dapat disimpangi,” ujarnya, Jumat (14/7). Baca Juga: Perppu Ormas Ancam Hak Kebebasan Berserikat

Ia berpendapat pencabutan maupun pembatalan suatu keputusan Menteri (beschikking)  pun masih dapat diuji melalui jalur pengadilan di tata usaha negara (PTUN). Tanpa penegasan asas contrarius actus pun setiap pejabat tata usaha negara -menteri- ketika mengetahui keputusan yang diterbitkan bermasalah pun dapat diperbaiki atau dibatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan.

Menurutnya, langkah perbaikan atau pembatalan tersebut dalam hukum administratif disebut sebagai pembatalan spontan (spontane vernietiging). Dengan begitu, tanpa harus menegaskan asas contrarius actus, setiap pejabat yang menerbitkan keputusan dapat secara langsung membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan.
Tags:

Berita Terkait