AAI Desak Pembahasan RUU Advokat Dipercepat
Aktual

AAI Desak Pembahasan RUU Advokat Dipercepat

Oleh:
Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
AAI Desak Pembahasan RUU Advokat Dipercepat
Hukumonline
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membahas revisi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (RUU Advokat). Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP AAI Muhammad Ismak dalam acara Halal Bi Halal Nasional AAI 2017 di Jakarta, Selasa (25/7) malam.

Menurut Ismak, percepatan pembahasan RUU Advokat penting mengingat terjadinya ketidakseimbangan baik dalam kehidupan berbangsa khususnya di sektor hukum hingga kehidupan berorganisasi, khususnya di profesi advokat. Ia mengatakan, dua isu penting tersebut, terdapat dalam RUU Advokat yang baru.

"Banyaknya permasalahan yang terjadi dalam kehidupan hukum di Indonesia mulai dari standarisasi pendidikan profesi Advokat yang tidak jelas hingga etika profesi membuat kita mendorong agar revisi UU Advokat ini untuk segera dibahas dan diselesaikan menjadi UU yang baru, karena di UU yang sekarang ini tidak mengakomodir dua hal tersebut," kata Ismak dalam siaran persnya yang diterima hukumonline.

Ia menilai, dualisme kepemimpinan induk organisasi advokat membuat banyak pihak yang dirugikan termasuk advokatnya sendiri dan masyarakat umum yang sedang mencari keadilan. Atas dasar itu,Ismak mengajak para advokat dan organisasi-organisasi advokat lainnya untuk duduk bersama membahas dan ikut merumuskan agar revisi UU Advokat sehingga bisa diselesaikan oleh DPR. Menurutnya, hal ini penting agar persoalan yang membelit saat ini dapat terurai dengan baik.

"Terus terang AAI memiliki tanggung jawab untuk ikut membantu dalam menyelesaikan masalah saat ini, sebab peran advokat sungguh sangat didambakan dapat memberikan sumbangsihnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tutur Ismak.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Halal Bi Halal, Alfin Sulaiman, menjelaskan, acara ini penting sebagai bentuk silaturahmi antar pengurus AAI dengan organisasi-organisasi advokat lainnya. Bukan hanya itu, melalui acara ini, bisa menjadi momentum para praktisi hukum dan advokat untuk ikut dalam membahas dan merumuskan konsep ideal revisi UU Advokat yang baru.

"Momen halal bi halal ini kita jadikan penghubung antara AAI dengan organisasi advokat lainnya untuk turut serta terlibat dalam diskusi dan perumusan konsep ideal demi terciptanya UU Advokat yang baru nanti," ungkap Alfin yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Kerjasama Swasta DPP AAI ini.
Tags: