Yusril: Tidak Ada ‘Kegentingan Memaksa’ Terbitnya Perppu Ormas
Berita

Yusril: Tidak Ada ‘Kegentingan Memaksa’ Terbitnya Perppu Ormas

Nantinya dalam sidang perbaikan permohonan, legal standing pemohon HTI akan diubah menjadi Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebagai perorangan WNI yang mempunyai hak untuk berkumpul dan berserikat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES
Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES
Majelis Panel Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Yakni perkara No. 38/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Afriady Putra dari Organisasi Advokat Indonesia (OAI) dan perkara No. 39/PUU-XV/2017 diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dikuasakan oleh Yusril Ihza Mahendra.

Kedua permohonan ini sama-sama memohon pengujian formil dan materil Pasal 59 ayat (a) huruf c sepanjang frasa kata “menganut”, Pasal 61 ayat (3), Pasal 80, Pasal 82A Perppu Ormas yang dinilai bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Atau setidaknya,  MK  membatalkan Perppu Ormas ini secara keseluruhan karena bertentangan dengan konstitusi. Baca Juga: HTI Minta MK Batalkan Perppu Ormas

Dalam sidang pendahuluan, Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menerangkan legal standing Pemohon HTI disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 2 Juli 2014 memiliki hak konstitusional untuk memohon uji materi berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK. Namun, saat ini badan hukum HTI telah dicabut oleh Kemenkumham pada 19 Juli 2017 lalu sehari setelah pengajuan uji materi ini pada 18 Juli 2017.

“Jadi, apakah pemohon saat ini masih memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi Perppu Ormas ini?” ujar Yusril di hadapan Majelis Panel yang diketuai Arief Hidayat di ruang sidang MK, Rabu (26/7/2017). Arief didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo selaku anggota majelis panel.

Dalam permohonannya, HTI memohon pengujian formil dan materil atas Perppu Ormas ini. Secara formil, Yusril mempertanyakan alasan penerbitan Perppu Ormas ini, apakah cukup alasan pemerintah menerbitkan perppu ini? Meski dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa presiden berhak menerbitkan Perppu, tetapi dalam konteks penerbitan Perppu Ormas ini tidak ada kondisi kegentingan yang memaksa.  

”Saya rasa tidak ada kegentingan yang memaksa atas terbitnya Perppu Ormas ini,” kata Yusril.

Yusril melanjutkan jika ada syarat kondisi kegentingan yang memaksa, mengapa saat dikeluarkan Perppu Ormas ini, HTI tidak secara langsung dibubarkan? Tetapi, 10 hari setelah Perppu Ormas dikeluarkan barulah HTI dicabut badan hukumnya oleh Kemenkumham. “Selama 10 hari ini bisa saja HTI melakukan keributan, memberontak atau meruntuhkan Pancasila. Itu bisa saja terjadi,” ujar Yusril.

Dari sisi pengujian materil, Yusril menilai Pasal 59 ayat (a) huruf c tentang penyebaran paham anti Pancasila bisa menimbulkan multitafsir. Lalu, terkait uji materi Pasal 82A Perppu Ormas dalam hal pemidanaan secara langsung maupun tidak langsung terhadap ketua (pengurus) dan anggota ormas.

Menurutnya, pemidanaan terhadap pengurus dan anggota ormas belum pernah terjadi sepanjang sejarah pembubaran ormas di Indonesia. Dia mencontohkan Partai Nasionalis Indonesia (PNI) dan Masyumi tidak ada pengurus dan anggotanya yang dipidana walaupun ormasnya dibubarkan.

“Dari zaman Kolonial Belanda sampai rezim pemerintah sebelumnya belum pernah ada anggota ormas yang dapat dipidana. Hanya pemerintahan saat ini saja yang mengatur hal ini (pemidanaan pengurus ormas). Ini jelas tidak sesuai dengan kaidah hukum pidana Indonesia,” kata Yusril. (Baca Juga: HTI dan Organisasi Advokat Resmi Gugat Perppu Ormas)

Mengubah legal standing
Menanggapi permohonan, Anggota Panel I Dewa Gede Palguna mengingatkan permohonan lebih diperjelas secara spesifik yang mana pengujian formil dan mana pengujian materil. “Soal legal standing, nanti pemohon sendiri yang berpikir, apakah sebaiknya sebagai perorangan atau badan hukum sesuai dengan Pasal 51 UU MK. Tinggal melihat mana yang lebih kuat,” kata Palguna.

Sementara Arief Hidayat menyarankan agar dijelaskan secara lengkap dan eksplisit terkait permohonan ini. Terkait legal standing, Arief meminta pemohon menjelaskan urutan kronologinya dikeluarkanya Perppu Ormas ini, lalu pengajuan uji materi Perppu Ormas didaftarkan pada 18 Juli 2017. Kemudian sehari setelahnya tanggal 19 Juli status badan hukum HTI dicabut,” sarannya.

Arief juga meminta agar surat keputusan (SK) pencabutan badan hukum HTI oleh Kemenkumham ini dijadikan alat bukti. Nantinya, SK pencabutan HTI sebagai badan hukum bisa menjadi bahan pertimbangan MK, apakah HTI memiliki legal standing atau tidak.

Sebelum sidang ditutup, Yursil memutuskan untuk mengubah legal standing pemohon yang semula mengatasnamakan HTI diubah pemohonnya menjadi Sekretaris atau Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebagai WNI yang memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat secara perorangan dimana ormasnya sudah dibubarkan.

Di luar persidangan, Yusril mengungkapkan alasan mengapa melakukan perubahan legal standing uji materi ini. Sebab, dia khawatir apabila tidak diubah permohonan ini bakal dinyatakan tidak dapat diterima. “Nanti bisa saja saat terakhir sidang dinyatakan tidak dapat diterima dalam putusannya. Bisa saja legal standing pemohon HTI tidak diubah, tetapi sangat besar resikonya. Makanya saat perbaikan permohonan legal standing-nya akan kami ubah,” katanya.
Tags:

Berita Terkait