Asosiasi Pengusaha Bentuk Pusat Arbitrase dan Mediasi
Utama

Asosiasi Pengusaha Bentuk Pusat Arbitrase dan Mediasi

Diharapkan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Tak menjamin pengusaha selalu menang.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Acara peresmian berdirinya PAMI di Jakarta, Kamis (28/9). Foto: RES
Acara peresmian berdirinya PAMI di Jakarta, Kamis (28/9). Foto: RES
Dunia usaha di Indonesia semakin berkembang dan dinamis. Selaras itu para pemangku kepentingan perlu mengantisipasi potensi sengketa yang bisa terjadi dalam kegiatan bisnis. Selama ini, sengketa bisa diselesaikan lewat jalur pengadilan atau di luar pengadilan (out of court settlement). Arbitrase adalah salah satu forum penyelesaian di luar pengadilan. Selama ini Indonesia sudah memiliki Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Kebutuhan akan lembaga arbitrase semakin dirasakan ketika bisnis semakin berkembang. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo), Hariyadi B Sukamdani, mengatakan potensi sengketa bisnis bisa saja terjadi, dan para pengusaha perlu lembaga arbitrase yang kredibel.

Itu pula sebabnya, Apindo membentuk dan meluncurkan Pusat Arbitrase dan Mediasi Indonesia (PAMI) di Jakarta, Kamis (28/9) kemarin. Hariyadi berharap pendirian PAMI  mampu berkontribusi positif terhadap kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Ada 10 indikator yang digunakan Bank Dunia untuk menilai kemudahan berusaha di sebuah negara, salah satunya mengenai kepailitan dan kecepatan penyelesaian sengketa bisnis.

(Baca juga: Tiga Indikator Kemudahan Berusaha Meningkat).

Arbitrase dan penyelesaian sengketa sejenis dibangun antara lain karena anggapan bahwa penyelesaian sengketa melalui mekanisme pengadilan membutuhkan waktu yang panjang dan biaya tidak sedikit. Hariyadi berharap PAMI dapat membantu menyelesaikan sengketa melalui mekanisme di luar pengadilan seperti arbitrase, mediasi, dan ajudikasi secara lebih cepat dan murah. “Penyelesaian sengketa melalui mekanisme di luar pengadilan saat ini menjadi pilihan realistis,” katanya.

PAMI sudah mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.AHU-0007633.AH.01.07 Tahun 2017. Apindo juga telah berkonsultasi dan mendapat dukungan dari Mahkamah Agung (MA), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Ketenagakerjaan. Pimpinan atau perwakilan ketiga lembaga tampak hadir saat PAMI diluncurkan.

Walau dibentuk DPN Apindo, Hariyadi menegaskan PAMI akan ditata secara profesional dan independen. “Jangan dikira kalau anggota Apindo yang berperkara di PAMI pasti dimenangkan. Jangan salah sangka, kami akan menjaga keadilan,” tegasnya.

Dalam pidato Ketua MA, Hatta Ali, yang dibacakan Ketua Muda Bidang Pembinaan MA, Takdir Rahmadi, mengatakan MA mendukung lembaga swasta yang memberikan pelayanan penyelesaian sengketa dalam perkara perdata. MA telah mendukung proses penyelesaian sengketa dengan menerbitkan sejumlah peraturan diantaranya Peraturan Mahkamah Agung  (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Ada juga Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang memuat antara lain penggunaan forum arbitrase.

(Baca juga: Menuntun Kembali pada Esensi Arbitrase).

MA menilai pembentukan PAMI sebagai perkembangan positif bagi pelaku usaha dan pencari keadilan karena ada banyak pilihan untuk menyelesaikan sengketa. Ke depan, PAMI berpotensi banyak digunakan kalangan pengusaha karena yang membentuknya adalah Apindo. Ada beberapa kemudahan dalam menyelesaikan sengketa menggunakan mekanisme arbitrase dan mediasi yakni lebih efisien, dan para pihak bisa langsung melakukan mediasi tanpa menggunakan jasa advokat. Prosesnya juga tertutup, tidak terbuka seperti di pengadilan.

Selain itu pihak berperkara menentukan tata cara penyelesaian sengketa, sesuatu yang tidak bisa dilakukan di pengadilan. Itu sebabnya kesepakatan mediasi atau putusan arbitrase relatif lebih mudah diterima para pihak berperkara. Berbeda dengan putusan pengadilan, pihak yang kalah biasanya menempuh upaya hukum sehingga menghabiskan waktu dan biaya.

Pada praktiknya MA melihat banyak perkara arbitrase dibawa ke pengadilan. Para pihak menggunakan Pasal 70 UU Arbitrase. Langkah ini sebenarnya mengingkari kehendak para pihak untuk ikut arbitrase yang tercantum dalam klausula atau perjanjian arbitrase. MA menilai hal itu terjadi karena para pihak tidak paham karakter mediasi dan arbitrase. Atau, pengusaha tidak punya komitmen dan melawan putusan arbitrase. Bisa juga putusan arbitrase mengandung celah yang bisa di bawa ke pengadilan.

(Baca juga: Langkah Jika Pihak Lawan Mengingkari Perjanjian Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase).

MA mengingatkan agar PAMI memberi pemahaman kepada pengusaha soal mekanisme arbitrasi dan mediasi. PAMI harus membangun manajemen yang baik guna menghindari terjadinya konflik internal. “Ironis kalo lembaga penyelesaian sengketa malah tidak bisa menyelesaikan masalah internal sehingga di bawa ke pengadilan,” tukas Hatta Ali dalam pidatonya.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, juga menyampaikan pesan melalui pidato yang dibacakan Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang. Dia menyebut pelaku hubungan industrial jarang menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui arbitrase. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sejak 2006 hanya ada 7 kasus ketenagakerjaan yang penyelesaiannya melalui arbitrase. “Pelaku hubungan industrial masih mengandalkan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa hubungan industrial,” urainya.

Pelaku hubungan industrial masih mengandalkan pemerintah melalui mediator yang ada di dinas tenaga kerja. Namun penyelesaian sengekta melalui mediasi mengalami sejumlah kendala diantaranya jumlah petugas mediator terbatas. Kementerian Ketenagakerjaan berharap penyelesaian sengketa melalui PAMI bisa berjalan efektif, terutama soal eksekusinya. Mengingat PAMI didirikan oleh Apindo, posisi PAMI harus jelas dan tegas serta menyelesaikan sengketa secara independen.

Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong, mengatakan pusat niaga dan keuangan pasti memiliki pusat arbitrase dan mediasi. Saat ini Pemerintah gencar menggenjot investasi, diharapkan PAMI bisa memnuhi kebutuhan dunia usaha untuk menyelesaikan sengketa. Sejalan itu dapat membantu mengurangi beban perkara yang ditangani pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan bisnis dan usaha. “Kami berharap adanya PAMI dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait