ICW Dkk Minta Bawas MA Panggil Hakim Cepi
Berita

ICW Dkk Minta Bawas MA Panggil Hakim Cepi

Apabila laporan pengaduan ICW ini mengenai substansi putusan pengadilan tidak akan dilayani oleh Bawas MA. Tetapi, Bawas MA akan mengkaji putusan praperadilan ini terlebih dahulu.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Hakim Cepi Iskandar saat memeriksa bukti dalam sidang permohonan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan. Foto: RES
Hakim Cepi Iskandar saat memeriksa bukti dalam sidang permohonan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan. Foto: RES
Akhirnya, Hakim tunggal Cepi Iskandar, yang memutus pembatalan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi proyek e-KTP, dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Pelapornya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah, dan Tangerang Public Transparancy Watch (Truth). Mereka menilai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dimohonkan Setya Novanto itu mengandung kejanggalan.    

Salah satu peneliti ICW Kurniawan Ramadhan menuturkan ICW meminta Bawas MA berperan aktif untuk melihat dan mengkaji beberapa kejanggalan selama proses sidang praperadilan yang diputuskan oleh hakim Cepi Iskandar. “Laporan ini secara resmi sudah diajukan. Jika ada kejanggalan putusan ini dianggap perlu untuk dipelajari lagi oleh Bawas MA," kata Ramadhan usai melayangkan laporan di Gedung Sekretariat MA Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Ia menjelaskan ada beberapa kejanggalan selama proses hingga terbitnya putusan praperadilan Setya Novanto. Misalnya, Hakim Cepi tidak memutar rekaman yang diajukan oleh KPK, saat proses pemeriksaan ahli dari KPK Hakim Cepi pun menunda. "Kejanggalan lain, Hakim Cepi juga menanyakan keberadaan lembaga KPK. Padahal, itu bukan materi substansi praperadilan Setnov. Jelas hal ini sangat melenceng dari objek praperadilan Setnov," ujarnya.

Menurut ICW, mempelajari beberapa temuan fakta persidangan. Seperti, bukti kliping media yang menunjukkan bahwa benar Hakim Cepi menunda pemeriksaan keterangan ahli KPK, menolak mendengarkan rekaman dari KPK. "Itu bertentangan dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya.

Dia menilai membuka rekaman milik KPK sebagai alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Setnov dalam kasus e-KTP merupakan hal penting, tetapi tidak diakomodir oleh Hakim Cepi. Lalu, permasalahan proses penyidikan sempat menjadi perdebatan publik. "Selama ada dua alat bukti yang cukup, KPK berhak menetapkan menjadi tersangka. Seharusnya, yang jadi perdebatan bukanlah awal atau akhir penyidikan, tapi apakah sudah ada alat bukti yang sah untuk menjerat Setnov," kata dia.

Menurutnya, pada dasarnya statement KPK menghormati putusan praperadilan Setnov, bukan berarti tidak ada kekeliruan dalam putusan praperadilan Setnov. Dia mengaku tidak hanya melapor kepada Bawas MA saja, tetapi juga melapor kepada Komisi Yudisial (KY). "Sampai saat ini, ICW belum melihat hasil pemeriksaan KY terhadap sidang praperadilan Setnov yang menyimpulkan banyak kejanggalan," kata dia.

Padahal, publik banyak yang kecewa dengan putusan praperadilan ini. "Maka, kami mendorong Bawas MA untuk berperan aktif menyelidiki lebih lanjut apa yang terjadi dalam putusan yang menghapus status tersangka Setnov ini.”

Karena itu, pihaknya berharap, Bawas MA dapat memanggil Hakim Cepi dan mempelajari lebih lanjut mengenai pertimbangan putusan praperadilan Setnov. “Jika terdapat perlanggaran, ICW meminta Bawas MA untuk segera menindak Hakim Cepi," pintanya. Baca Juga: MA-KY Belum Bisa Simpulkan Dugaan Pelanggaran Putusan Praperadilan Setnov

Akan mempelajari
Terpisah, Juru Bicara MA, Suhadi mempersilakan siapapun melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur peradilan. Akan tetapi, pihaknya akan mempelajari dulu apakah benar-benar ada pelanggaran atau tidak. “Ini nanti tergantung hasil pemeriksaan Bawas MA,” ujar Suhadi saat dihubungi Hukumonline.

Meski begitu, dia mengingatkan jika laporan pengaduan mengenai substansi putusan pengadilan tidak akan dilayani oleh Bawas MA. Sebab, hal ini merupakan kewenangan hakim yang memutus karena hakim memiliki prinsip independensi dalam memutus suatu perkara. “Namun, apabila dalam memutus itu terdapat faktor-faktor lain (pelanggaran perilaku), maka itu akan diteliti oleh Bawas MA,” ujarnya.

Disinggung mengenai Hakim Cepi menunda pemeriksaan keterangan ahli KPK, Suhadi mengatakan itu merupakan kewenangan hakim dalam melakukan penundaan atau melanjutkan. Hakim pun berwenang mengenai keabsahan alat bukti yang diperiksa. “Apakah itu ada atau tidaknya korelasinya, menerima ataupun menolak, itu merupakan kewenangan hakim.”

“Intinya, setiap laporan yang masuk harus diperiksa terlebih dahulu, apakah sesuai dengan butir-butir pelanggaran kode etik hakim atau tidak. Apakah ada pelanggaran (perilaku) atau tidak. Bawas tidak bisa menyatakan seseorang langsung bersalah atau tidak. Yang jelas laporan ini kewenangan Bawas MA untuk meneliti dan memprosesnya,” katanya.
Tags:

Berita Terkait