Diduga Buron, KPK Minta Setya Novanto Serahkan Diri
Berita

Diduga Buron, KPK Minta Setya Novanto Serahkan Diri

Karena saat tim penyidik KPK melakukan penggeledehan, Setya Novanto tidak berada di kediamannya.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di sidang dugaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di sidang dugaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

KPK meminta agar Ketua DPR Setya Novanto, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (e-KTP) dapat menyerahkan diri agar proses hukum berjalan lebih baik. "Secara persuasif kami himbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/11/2107) dini hari seperti dikutip Antara.

 

Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam sejak pukul 22.00 WIB dalam rangka melakukan penindakan. "KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya, namun yang bersangkutan tidak menghadiri," kata Febri.

 

Kedatangan tim penyidik KPK itu lantaran KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. "KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN (Setya Novanto) dalam dugaan tindak pidana korupsi e-KTP," tutur Febri.

 

"Tim masih melakukan tugas tersebut dalam melakukan pencarian terhadap SN. Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK," ujar Febri mengingatkan. Baca Juga: KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Setya Novanto

 

Menurut Febri, segala upaya persuasif sesuai aturan hukum yang berlaku sudah dilakukan terhadap Setya Novanto untuk pemanggilan baik sebagai saksi maupun tersangka.

 

"KPK sudah pernah memanggil SN tiga kali untuk saksi ASS (Anang Sugiana Sudihardjono), tapi ketiganya tidak datang. Meski memang sudah disampaikan pemberitahuan ketidakhadiran, alasan ketidakhadiran terkait hak imunitas dan izin presiden tidak relevan. Pada Rabu (15/11) juga ada agenda pemeriksaan tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir," ungkapnya.

 

"KPK juga sudah melakukan total 11 kali pemanggilan, baik pemeriksaan sebagai saksi Irman dan Sugiharto di awal penyidikan e-KTP, Andi Agustinus, ASS (Anang Sugiana Sudihardjono), maupun pemanggilan sebagai tersangka, jadi semua upaya persuasif sudah kita lakukan," tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait