Setya Novanto Ajukan Praperadilan Lagi
Berita

Setya Novanto Ajukan Praperadilan Lagi

PN Jakarta Selatan akan menentukan hakim tunggal praperadilan Setya Novanto yang kedua, Jum’at (17/11) besok.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Selatan. Foto: HOL/SGP
PN Jakarta Selatan. Foto: HOL/SGP

Pasca terbitnya surat penangkapan, Rabu (15/11), saat hampir bersamaan Ketua DPR Setya Novanto akhirnya mengajukan kembali permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) untuk kedua kalinya. Humas PN Jaksel Made Sutrisna membenarkan bahwa Setya Novanto memang telah mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11) kemarin.

 

Made mengatakan PN Jaksel akan menentukan hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu pada Jumat (17/11) besok. "Paling cepat besok ya," kata Made melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (16/11/2017). 

 

Dia mengungkapkan Hakim Cepi Iskandar kemungkinan tidak akan memimpin kembali sidang praperadilan Setya Novanto. "Untuk menghindari konflik kepentingan kemungkinan tidak ya, semua tergantung pengadilan tetapi kemungkinan tidak," kata Made. Baca Juga: Diduga Buron KPK Minta Setya Novanto Serahkan Diri

 

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11) kemarin.

 

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.

 

Setya Novanto disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 199 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas nama tersangka.

 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek e-KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, PN Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Hakim Cepi membatalkan status tersangka Setya Novanto dengan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi www.pn-jakartaselatan.go.id, Setya Novanto mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11) dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017 dengan pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait