Ini Konsekuensi Pengunduran Diri Setelah Lolos CPNS
Utama

Ini Konsekuensi Pengunduran Diri Setelah Lolos CPNS

Kemungkinan tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS. Di beberapa instansi tertentu diberlakukan pula sanksi denda.

Oleh:
Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi foto: BAS
Ilustrasi foto: BAS

Dunia maya ramai membicarakan pengunduran diri seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melamar sebagai calon penjaga tahanan atau sipir di Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia berniat mengundurkan diri meskipun sudah dinyatakan lulus, pemberkasan sudah dilakukan dan tinggal menunggu SK saja. Hal itu dilakukannya demi merawat sang ibu yang sakit radang sendi. Namun, CPNS tersebut bingung bagaimana prosedur pengunduran diri seorang CPNS.

 

Di dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diatur kemungkinan seorang CPNS melakukan pengunduran diri. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 37 ayat (2) yang menyatakan bahwa seorang CPNS dapat diberhentikan dengan beberapa alasan, salah satunya mengundurkan diri.

 

Merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, terhadap CPNS yang sudah ditetapkan nomor induk pegawai (NIP) tetapi belum mendapat surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS, maka Kepala BKN akan melakukan pembatalan NIP. Sementara itu, jika pengunduran diri terjadi setelah ditetapkan surat keputusan pengangkatan CPNS dan belum melaksanakan tugas, maka akan diterbitkan surat keputusan pemberhentian sebagai CPNS.

 

Menurut Direktorat Status dan Kedudukan Pegawai BKN, dalam laman resmi BKN, CPNS yang mengundurkan diri akan mendapat konsekuensi. Pertama, ia kehilangan status sebagai CPNS. Kedua, instansi tempat dirinya berstatus sebagai CPN akan memberhentikan dengan hormat. Ketiga, dirinya diperbolehkan melamar kembali sebagai CPNS tanpa ada kaitannya dengan CPNS maupun NIP sebelumnya. sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Akan tetapi, jika CPNS mundur setelah terhitung masuk dalam masa prajabatan, ada konsekuensi lain yang harus ditanggung. Pasal 35 PP No. 11 Tahun 2017 secara tegas menyatakan bahwa “Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu”. Sayangnya, tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai berapa lama waktu tertentu yang dimaksud di dalam PP itu.

 

(Baca Juga: Begini Tahapan Selanjutnya CPNS Kemenkumham yang Dinyatakan Lulus Seleksi)

 

Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pan-RB Aba Subagja pun hanya menjelaskan, tidak bisa mengkikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu artinya tidak bisa langsung ikut tes CPNS tahun berikutnya atau beberapa tahun selanjutnya. Menurut Aba, hal ini karena CPNS yang melakukan pengunduran diri telah merugikan orang lain.

 

“Bagi CPNS yang mengikuti dan lulus prajab, kemudian mengundurkan diri, dia tidak boleh mendaftar dalam jangka waktu tertentu. Maksudnya tidak bisa mendaftar langsung di tahun berikutnya atau beberapa tahun selanjutnya. Karena sudah merugikan orang lain. Berbeda halnya jika tidak lulus masa prajabatan. Maka, yang bersangkutan bisa kembali mengikuti seleksi CPNS berikutnya,” kata Aba di Jakarta, Jumat (24/11).

Tags:

Berita Terkait