Berkas Perkara Setya Novanto Lengkap, Pengacara pun Protes
Berita

Berkas Perkara Setya Novanto Lengkap, Pengacara pun Protes

Aspek formil penyerahan tersangka dan berkas perkara Novanto dari penyidik ke jaksa akan diproses lebih lanjut.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Setya Novanto saat menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: RES
Setya Novanto saat menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: RES

KPK menyatakan bahwa berkas perkara tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-e) Setya Novanto sudah lengkap atau P21. Selanjutnya, aspek formil penyerahan tersangka dan berkas perkara Novanto dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan diproses lebih lanjut.

 

"Perkembangan proses penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (5/12).



Lengkapnya berkas perkara ini diamini oleh kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Hal ini diketahuinya dari penyidik KPK. "Penyidik KPK tadi pukul 17.30 WIB telepon minta saya harus hadir ke KPK untuk mendampingi Setya Novanto dalam rangka P21 penyerahan tahap kedua," katanya.



Namun, Fredrich mengaku tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena pemberitahuannya mendadak, sementara ia ada acara pertemuan dengan klien. "Saya tolak, jika butuh pendampingan wajib diberi tenggang waktu tiga hari kerja karena posisi Setya Novanto ditahan, minimal satu hari dong karena saya dan tim bukan advokat pengangguran," tuturnya.


Fredrich protes atas lengkapnya berkas perkara Setya Novanto. Alasannya karena terdapat saksi-saksi yang belum diperiksa oleh penyidik KPK. "Kita mau bicara pada penyidik kenapa bisa dinyatakan lengkap padahal ada saksi-saksi yang belum dinyatakan diperiksa. Itu adalah hak tersangka dari Pasal 65 (KUHAP) dan penyidik harus sadar kan mereka terikat dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang KPK di mana Pasal 28 kan segala sesuatu di KUHAP itu berlaku bagi mereka," katanya, Rabu (6/12).



Menurut Fredrich, sejumlah saksi meringankan yang diajukan Setya Novanto belum seluruhnya diperiksa. Maka itu, ia keberatan tidak dimasukkannya para saksi meringankan tersebut ke dalam berkas pemeriksaan. Ia menilai, penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang.

 

 
"Sekarang saya tanya mereka yang dipanggil itu orang pengangguran? Mereka kan yang dipanggil itu kan rektor universitas. Kan harus disesuaikan dengan waktunya rektor bukan dengan waktunya mereka (penyidik) yang menentukan. Jadi di sinilah kesemena-menaan yang dilakukan KPK karena tidak menghormati hak seseorang," ucap Fredrich.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait