Dinilai ‘Tabrak’ Tiga UU, PP Holding BUMN Pertambangan Digugat ke MA
Utama

Dinilai ‘Tabrak’ Tiga UU, PP Holding BUMN Pertambangan Digugat ke MA

Dengan tidak lagi menjadi BUMN atau kehilangan status Persero, maka PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk tidak dapat lagi melaksanakan penugasan khusus sebagai BUMN oleh Pemerintah menjadi tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES

Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN berencana melakukan uji materi atas PP Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut ditempuh lantaran payung hukum pembentukan induk usaha (holding) BUMN Industri Pertambangan bertabrakan dengan sejumlah undang-undang (UU).

 

Salah seorang anggota Koalisi sekaligus Pakar Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi menuturkan alasan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN mendaftarkan uji materi ke MA lantaran sejumlah pasal dalam PP Nomor 47 Tahun 2017 dinilai bertentangan dengan tiga undang-undang. Yakni, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

 

“Minggu ini akan kami daftarkan ke MA. Insya Allah Kamis  tanggal 4 Januari 2017 akan kami daftarkan ke MA,” kata Ahmad Redi kepada Hukumonline, Selasa (2/1/2018).

 

(Baca Juga: PP Holding BUMN Tambang Terbit, Pemerintah Kendalikan 4 Hal)

 

Sejumlah pasal dalam PP Nomor 47 Tahun 2017 dinilai bertentangan dengan tiga UU tersebut. Pertama, pasal mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) dinilai bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) UU Keuangan Negara terutama frasa terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD”.  

 

Koalisi menilai Pasal 1 dan Pasal 3 PP Nomor 47 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU Minerba yang berbunyi: “Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyatjuncto Pasal 33 ayat (2) UUD Tahun 1945.

 

Kedua, BUMN dapat memiliki tugas tertentu dan diberikan keistimewaan, misalnya dapat melakukan kegiatan Public Service Obligation (PSO), mendukung Pemerintah melakukan tugas umum Pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan rakyat dan layanan publik, ataupun distribusi barang penting secara monopoli seperti diatur Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

Ketiga, BUMN dapat melakukan pengelolaan sektor strategis seperti pengelolaan sumber daya alam karena sesuai konstitusi harus dikelola oleh negara sebagai bentuk penguasaan negara dalam aspek pengelolaan dan dilakukan melalui BUMN. Alasannya, UU BUMN mengatur bahwa konsep (kepemilikan saham) mengenai BUMN harus dimilliki mayoritas oleh negara melalui penyertaan langsung, sehingga penugasan khusus dari Pemerintah kepada anak perusahaan atau anggota holding BUMN dalam rangka pengelolaan aset strategis, pemberian konsesi khusus pengelolaan sumber daya alam, ataupun penunjukkan langsung untuk pekerjaan proyek-proyek tertentu menjadi tidak dapat dilaksanakan.

Tags:

Berita Terkait