Lolosnya Hakim dalam Mata Rantai Suap Advokat-Panitera
Utama

Lolosnya Hakim dalam Mata Rantai Suap Advokat-Panitera

KPK kerap inkonsisten dalam menerapkan pasal lantaran digantungkan pada kekuatan alat bukti dalam proses persidangan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Akhmad Zaini, advokat yang menjadi kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection divonis bersalah karena terbukti memberi suap kepada Tarmizi, selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang suap itu bertujuan untuk meminta bantuan Tarmizi mempengaruhi hakim memenangkan kliennya dalam sengketa perdata melawan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd.

 

Atas perbuatannya itu, ia diganjar hukuman selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. “Mengadili Akhmad Zaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda 50 juta dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1) lalu.

 

Zaini terbukti bersalah karena memberikan uang sebesar Rp425 juta yang ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut yaitu Djoko Indiarto, Agus Widodo, Sudjarwanto. Sedangkan untuk Tarmizi mendapat sejumlah fasilitas ketika berkunjung ke wilayah Jawa Timur bersama keluarganya.

 

Setelah hampir sepekan semenjak putusan, KPK menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding. Memang jika dilihat putusan hakim hanya berkurang 6 bulan dari tuntutan penuntut umum (3 tahun). "Kami menerima putusan tersebut, karena antara tuntutan dan putusan sudah proporsional," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Hukumonline, Rabu (16/1/2018).

 

Zaini hanyalah salah satu nama dari deretan nama advokat yang terjerat kasus korupsi (suap) bersama panitera di KPK, khususnya berkaitan dengan suap. Sebelumnya ada nama Raoul Adityawiranatakusuma, kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Hampir sama dengan perkara Zaini, ia memberi suap yang ditujukan kepada majelis hakim melalui panitera bernama Santoso.

 

Tujuannya sama, majelis hakim yang mengadili sengketa PT KTP melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) itu yakni Partahi Tulus Hutapea, Casmaya, dan Agustinus Setia Wahyu menuruti keinginan mereka untuk memenangkan perkara perdata di PN Jakarta Pusat. Duit yang digelontorkan Sin$28 ribu untuk memuluskan niat tersebut.

 

Sebelum Zaini, ada juga nama Berthanatalia R. Kariman dan Kasman dalam kasus suap di PN Jakarta Utara. Dua advokat tersebut saat itu sedang menjadi kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil yang terkena kasus pelecehan seksual. Baca Juga: Ini Profil Advokat Kena OTT KPK di PN Jaksel

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait