Potensi Pasal Berlapis Gubernur Jambi Zumi Zola
Berita

Potensi Pasal Berlapis Gubernur Jambi Zumi Zola

KPK terus lakukan pengembangan kasus ini.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberi keterangan pers terkait penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap RAPBD Pemprov Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberi keterangan pers terkait penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap RAPBD Pemprov Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus korupsi. Zumi dianggap terbukti telah menerima gratifikasi dengan jumlah sekitar Rp6 miliar yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup berupa penerimaan hadiah atau janji dari sejumlah proyek di Provinsi Jambi kepada Zumi Zola selaku gubernur dan Arfan yang menjabat Kepala Bidang Bina Marga sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

 

"ZZ baik bersama-sama dengan ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek di Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai gubernur periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar," kata Basaria di kantornya, Jumat (2/2). Baca Juga: Uang Suap Rp6 Miliar Diduga untuk Seluruh Fraksi DPRD Jambi

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, denda Rp200 juta dan maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

 

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yaitu Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi. Kala itu, KPK menyita uang sekitar Rp4,7 miliar. Nah selain uang hasil OTT ini, Basaria mengatakan pihaknya melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan uang baik pecahan rupiah maupun dollar Amerika dari tiga lokasi yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, Villa milik Gubernur Jambi, dan juga rumah seorang saksi di Jambi.

 

"Jumlah belum dapat disampaikan, penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. Setelah penggeledahan, dilanjutkan pemeriksaan 13 orang saksi di Polda Jambi," terang Basaria.

 

Untuk kepentingan penyidikan, agar sewaktu-waktu saat keterangan dibutuhkan Zumi sedang tak meninggalkan Indonesia, KPK melayangkan surat permintaan pencegahan bepergian keluar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak 25 Januari 2018 lalu. Basaria melanjutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Zumi Zola diteken pada 24 Januari 2018.

Tags:

Berita Terkait