Nazaruddin ‘Ciut’ Saat Berhadapan dengan Setya Novanto
Utama

Nazaruddin ‘Ciut’ Saat Berhadapan dengan Setya Novanto

Nazaruddin bersikeras Ganjar terima uang e-KTP.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin saat memberi kesaksian dalam sidang kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin saat memberi kesaksian dalam sidang kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri nama-nama sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), termasuk diantaranya keterlibatan para anggota dewan. Mereka (KPK) memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui, ataupun menikmati uang haram itu dalam persidangan kasus e-KTP.

 

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan anggota Komisi II DPR RI Arief Wibowo, dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Markus Mekeng diminta keterangannya sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.  

 

Meski ketiganya sama-sama politisi dan pernah duduk bersama sebagai anggota dewan, tetapi bukan berarti mereka selalu sejalan. Setidaknya terdapat dua kubu yang terlihat di persidangan ini. Satu pihak mengaku mengetahui pembagian uang dan pihak lain tidak mengetahui hal itu.

 

Bisa ditebak memang jika pihak yang mengaku mengetahui adanya pembagian uang kepada sejumlah anggota dewan adalah Nazaruddin. Ia memang kerap kali melempar “bola panas” dengan menyebut adanya pihak tertentu yang menikmati uang korupsi e-KTP termasuk mantan koleganya di Senayan.

 

Namun sayangnya keterangan Nazar kerap kali tidak konsisten dan cenderung berubah, seperti pada sidang kali ini. Awalnya hakim anggota Meliana menanyakan kepada Nazar tentang apa yang ia ketahui mengenai kasus e-KTP termasuk dugaan adanya pembagian uang.

 

Nazar pun menjelaskan secara gamlang tentang apa yang ia ketahui dalam kasus tersebut. Bahkan, dirinya mempunyai catatan tentang siapa saja nama-nama yang diduga ikut menikmati aliran dana e-KTP, termasuk para anggota dewan. Hal ini pun dipertanyakan hakim Meliana bagaimana Nazar bisa mengetahui secara rinci mengenai dugaan aliran dana tersebut.

 

"Yang berikan Andi Narogong pada Bu Mustokoweni. Yang porsinya Fraksi Demokrat diterima. Waktu saya jadi bendahara fraksi yang saya terima itu sekitar. Waktu itu uang diperlukan karena Pak Anas mau maju jadi ketum. Untuk fraksi itu sekitar US$3 juta," kata Nazar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018). Mustokoweni sendiri merupakan mantan anggota Komisi II DPR RI yang telah berpulang pada 2010 lalu.

Tags:

Berita Terkait