Proses Seleksi 18 Calon Komisioner KPPU Terganjal DPR
Berita

Proses Seleksi 18 Calon Komisioner KPPU Terganjal DPR

DPR seharusnya segera memproses 18 calon komisioner KPPU. Sebab, alasan DPR yang meragukan independesi Pansel tidak beralasan.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: SGP
Gedung KPPU. Foto: SGP

Pemerintah baru saja memutuskan memperpanjang jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang seharusnya berakhir pada Desember 2017. Perpanjangan tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 33/P Tahun 2018 selama dua bulan 27 Februari-27 April 2018.

 

Perpanjangan ini bukan kali pertama, ternyata perpanjangan masa jabatan anggota komisioner KPPU 2012-2017 ini merupakan kali kedua dilakukan pemerintah. Sebelumnya, Jokowi telah memperpanjang masa jabatan sembilan anggota komisioner KPPU selama dua bulan sejak masa waktu berakhir pada 27 Desember 2017 hingga 27 Februari 2018.

 

Alasan pembekuan KPPU dan perpanjangan masa jabatan anggota KPPU itu dipicu proses fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) calon anggota komisioner KPPU periode 2018-2023 molor dari jadwal seharusnya. Padahal, Jokowi telah menyerahkan sebanyak 18 nama calon kepada DPR sejak 22 November 2017 lalu. Namun, hingga saat ini, DPR belum menjadwalkan proses uji kepatuhan dan kelayakan.

 

Penyebab tertundanya seleksi anggota Komisioner KPPU ini terjadi karena ada perdebatan di internal Komisi VI DPR mengenai kelayakan panitia seleksi (pansel) dan calon-calon anggota komisioner KPPU yang dihasilkan Panitia Seleksi (Pansel). Anggota Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir menjelaskan terdapat fraksi di Komisi VI DPR yang menilai anggota Pansel komisioner KPPU penuh kepentingan.

 

“Salah satu fraksi ingin mendalami mengenai pansel ini ada yang keberatan. Jadi kami sikapi dahulu. Setelah kami sikapi baru dilanjutkan dengan fit and proper test,” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir saat dihubungi Hukumonline, Rabu (28/2/2018). Baca Juga: Kisruh di Balik Pembekuan KPPU dan Molornya Uji Kepatutan

 

Sebelumnya, pemilihan tim Pansel KPPU diputuskan oleh Jokowi melalu Keppres Nomor 96/P Tahun 2017. Dalam tim tersebut terdapat enam orang yang dipimpin oleh Hendri Saparini yang dikenal sebagai ekonom. Sedangkan jabatan sekretaris dipegang oleh Cecep Sutiawan dan sebagai anggota Rhenald Kasali, Ine Minara S Ruky, Paripurna P Sugarda dan Alexander Lay.

 

Inas sendiri menilai anggota Pansel KPPU yang dipilih Jokowi tersebut tidak memiliki kepentingan  yang menyebabkan independensi KPPU terganggu. Menurutnya, perdebatan tersebut merupakan hal yang wajar terjadi. “Saya tidak melihat ada yang seperti itu (perdebatan), kalau ada suara, satu, dua, wajar-wajar saja,” kata Inas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait