Yuk Simak, Perlindungan Data Pribadi yang Tersebar di Beberapa UU
Berita

Yuk Simak, Perlindungan Data Pribadi yang Tersebar di Beberapa UU

Mulai UU Administrasi Kependudukan, UU Informasi Transaksi Elektronik, hingga UU Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Yuk Simak, Perlindungan Data Pribadi yang Tersebar di Beberapa UU
Hukumonline

Desakan agar pemerintah sebagai pengelola data masyarakat membuat draft Undang-Undang (UU) khusus mengenai perlindungan data pribadi terus bergulir. DPR pun sebagai mitra kerja pemerintah mesti bersikap responsif. Hal ini demi mengakomodir aspirasi kekhawatiran masyarakat atas bocornya data pribadi yang sudah didaftarkan melalui telepon selular ke pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan operator telepon.  

 

Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais mengatakan kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) oleh pihak tidak bertanggung jawab seharusnya segera disikapi pemerintah sebagai kewajiban negara melindungi data masyarakat. Sebab, meski belum ada UU yang mengatur khusus perlindungan data pribadi masyarakat, setidaknya hal ini sudah diatur dengan beberapa UU.

 

Adanya kasus penyalahgunaan data pribadi masyarakat oleh pihak tidak bertanggungjawab  menjadi warning bagi pemerintah, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Kemenkominfo. Pemerintah sebagai pengelola negara, mesti membuat Perundang-Undangan Khusus perlindungan data pribadi masyarakat. Sebab ketiadaan UU perlidungan data pribadi, masyarakat kerap menjadi korban.

 

“Pemerintah seharusnya mengajukan RUU (perlindungan data pribadi, red) supaya nanti jika ada abuse seperti ini, warga negara bisa menuntut haknya dan minta pertanggungjawaban,” ujar Hanafi.

 

Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi menuturkan dugaan bocornya data pribadi dalam proses registrasi SIM Card yang disalahgunakan. “Pihak manapun tidak boleh menyalahgunakan data pribadi di luar kepentingan registrasi sim card. Ini melanggar UU,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/3/2018). Baca Juga: Pentingnya Digaga UU Perlindungan Data Pribadi

 

Menurutnya, negara berkewajiban memberi perlindungan data pribadi setiap penduduk. Mulai NIK dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan semua data pribadi penduduk. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

 

Pasal 84

(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat:

a. nomor KK;

b. NIK;

c. tanggal/bulan/tahun lahir;

d. keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental;

e. NIK ibu kandung;

f. NIK ayah; dan

g. beberapa isi catatan Peristiwa Penting.

Pasal 85

(1) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan perlindungan terhadap Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(3) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh Penyelenggara dan Instansi Pelaksana.

Tags:

Berita Terkait