Pentingnya Digagas UU Perlindungan Data Pribadi
Berita

Pentingnya Digagas UU Perlindungan Data Pribadi

Mendorong agar DPR dan pemerintah segera merancang dan merumuskan UU khusus bagi perlindungan data pribadi karena aturan yang saat ini dinilai masih tumpah tindih, sehingga perlindungan data pribadi tidak optimal.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Pentingnya Digagas UU Perlindungan Data Pribadi
Hukumonline

Masyarakat yang menggunakan telepon genggam diwajibkan mengirimkan data pribadi berupa nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kebijakan itu diambil pemerintah melalui Kemenkominfo agar semua pengguna telepon selular terdata dengan baik. Namun, pelaksanaa kebijakan ini belakangan malah dikejutkan dengan dugaan bocornya data pelanggan kartu prabayar disalahgunakan dalam proses registrasi oleh pelanggan lain.   

 

Atas peristiswa itu, desakan agar DPR dan pemerintah membuat aturan khusus perlindungan data pribadi melalui sebuah Undang-Undang (UU) mengemuka. Sebab, selama ini belum ada aturan khusus bagi perlindungan data pribadi masyarakat berupa data nomor KTP dan NIK. Hal ini membuat masyarakat khawatir bila data yang diberikan melalui registrasi telepon selular ke pihak Kemenkominfo bocor.

 

Anggota Ombudsman RI Ahmad Su’adi mengatakan negara sudah semestinya melindungi masyarakat termasuk perlindungan data pribadi. Persoalannya, selama ini belum ada aturan khusus tentang perlindungan data pribadi. Apalagi, kasus dugaan bocornya data pribadi pelanggan telepon selular berupa nomor KTP dan KK semakin membuat masyarakat merasa tidak terlindungi.

 

“Pengaturan perlindungan data masyarakat, termasuk sanksi hukuman berat terhadap pelaku yang membocorkan dan menyalahgunakan data pribadi orang lain. Tetapi, rumusan pemberian sanksi ini mesti dituangkan dalam UU khusus. Sebab, dugaan bocornya data pribadi menjadi hal yang berbahaya,” ujar Ahmad Su’adi. Baca Juga: Registrasi Ulang Nomor Ponsel Harus Dilindungi Perlindungan Data Pribadi

 

Menurutnya, perlindungan data pribadi tak hanya menyangkut informasi atau data berupa nomor KTP dan KK, tetapi juga semua data lain yang menyangkut diri pribadi yang bersangkutan termasuk data keluarga, harta kekayaan, dan lain-lain.

 

“Melalui data berupa KTP dan KK, menjadi pintu masuk untuk mengetahui banyak hal tentang seseorang. Karena itu, sepertinya perlu UU Perlindungan Private. Ini (dugaan bocornya data pribadi) bahaya sekali. Sanksi (pelaku, red) harus berat,” ujarnya kepada Hukumonline, Kamis (8/3).

 

Kementerian Komunikasi dan Informasi memang memiliki kewenangan mengumpulkan data pribadi masyarakat, yakni berupa nomor KTP dan KK. Namun sayangnya, kata Su’adi, Kemenkominfo belum dapat melindungi data pribadi masyarakat secara optimal. Buktinya, nomor KTP dan KK masyarakat saja bisa bocor. Ironisnya, pihak Kemenkominfo pun belum dapat memberi sanksi bagi si pelaku. “Kemenkominfo tampaknya belum bisa melindungi hak private secara optimal,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait