Presiden Minta Izin Dipermudah, Investasi Diperlancar
Berita

Presiden Minta Izin Dipermudah, Investasi Diperlancar

Regulasi yang tumpang tindih akan menjerat kita sendiri.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi iklim investasi. BAS
Ilustrasi iklim investasi. BAS

Pemerintah terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya “Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”.

 

Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, ada empat hal penting yang akan dilakukan oleh pemerintah. Pertama adalah pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai front lineKetiga, adanya standar perizinan. Keempat, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik.

 

Seperti diketahui, konsumsi merupakan kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sayangnya, konsumsi masyarakat terus menurun. Sementara kontribusi investasi terhadap PDB terus meningkat.

 

Dalam siaran pers Kementerian Perekonomian, Presiden Joko Widodo menerangkan bahwa Investasi dan Ekspor merupakan komponen paling penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Pemerintah Daerah harus berani mereformasi perizinan untuk memperbaiki iklim investasi.

 

“Saya titip, jangan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat dunia usaha dan membebani investor. Regulasi yang tumpang tindih akan menjerat kita sendiri,” tegas Joko Widodo dalam Rapat Kerja Pemerintah (RKP) dengan Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Tahun 2018, Rabu (28/3), di Jakarta.

 

(Baca Juga: 3 Resolusi Pemprov DKI untuk Menaikkan Peringkat Kemudahan Berusaha)

 

Senada dengan Presiden, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga turut menyampaikan harapannya kepada seluruh pejabat daerah. “Jika kita ingin menjadi pilihan, maka kita harus berikan kemudahan. Kemudian, apapun peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, tidak akan ada artinya tanpa dukungan pelaksanaan dari Pemerintah Daerah,” kata Wapres.

 

Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan ada 4 (empat) jenis SATGAS Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yaitu:

Tags:

Berita Terkait